NANGA BULIK – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menggelar penyuluhan anti korupsi dan ancaman hukumnya di aula SMAN 1 Bulik.
Kepala Sesi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Valentino Harry Parluhutan Manurung mengatakan, tujuan penyuluhan tersebut memberikan pengenalan dan pemahaman Korupsi sejak dini, seperti bentuk korupsi, ancaman hukumnya, contoh perkaranya, contoh kasusnya, dan ancaman hukumnya.
“Menindak lanjuti pemerintah pimpinan, di hari antikorupsi tersebut kita harus memberikan pemahaman akan tindak pidana korupsi kepada generasi muda,” ucapnya saat ditemui, Rabu 13 Desember 2023.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, Valentino merasa dalam pemberian materi anti korupsi, siswa dan siswi SMA 1 Bulik sangat terlihat antusias mendengarkan materi yang mereka sampaikan.
“Ada sekitar 10 pertanyaan yang di ajukan mereka, seperti kenapa korupsi bisa terjadi dan bagaimana bentuk hukumannya,” katanya.
Valentino juga menjelaskan, penyuluhan kegiatan ini adalah rangkaian Hakordia yang dilaksanakan oleh Kejari Lamandau sesuai perintah Kajari.
“Kita melaksanakan penyuluhan hukum terkait budaya antikorupsi yang harus digencarkan kepada generasi muda, khususnya lingkungan pelajar,” ujarnya
Menurut prianya, generasi muda nantinya akan menjadi penerus bangsa yang nilai-nilai antikorupsinya harus ditanamkan sejak awal.
“Melalui sosialisasi ini kita juga kenalkan peran kejaksaan, penanaman nilai-nilai antikorupsi pada pelajar, dan aspek-aspek tindak pidana korupsi,” bebernya.
Harapannya, ke depan para pelajar juga mengenal apa saja yang harus dihindari agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Penyuluhan hukum ini dapat menjadikan lingkungan pelajar paham dan tahu apa itu korupsi.” Pungkasnya. (Andre)










