HONG KONG— Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bertemu dengan Secretary for Labour and Welfare Hong Kong, Chris Sun Yuk-han, JP, Senin 2 November 2026, untuk memperkuat kerja sama ketenagakerjaan, meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia serta membuka peluang penempatan tenaga kerja terampil di sektor formal.
Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya memperkuat dialog dan koordinasi antara Pemerintah Indonesia dan Hong Kong, mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu tujuan utama penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Kementerian P2MI menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk bertemu dengan Secretary for Labour and Welfare Hong Kong,” tutur Menteri Mukhtarudin.
Pertemuan ini, kata Menteri Mukhtarudin merupakan momentum yang baik untuk memperkuat dialog dan kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya dalam meningkatkan pelindungan, kesejahteraan, serta perluasan peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong.
Menteri Mukhtarudin berharap pertemuan tersebut dapat mempererat komunikasi dan koordinasi dengan Labour and Welfare Bureau, terutama dalam membahas pelindungan Pekerja Migran peningkatan keterampilan tenaga kerja.
“Serta pengembangan peluang kerja yang memberikan manfaat Indonesia dan Hong Kong,” imbuh Menteri Mukhtarudin.
Labour and Welfare Bureau merupakan biro kebijakan Pemerintah Hong Kong yang menangani bidang ketenagakerjaan, pengembangan tenaga kerja, sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, serta kesejahteraan sosial.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah perluasan kesempatan kerja bagi Pekerja Migran terampil di sektor formal. Kementerian P2MI melihat potensi penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor perawatan lansia, perhotelan, restoran, dan berbagai bidang jasa lainnya.
Menteri Mukhtarudin mengungkapkan, penempatan Pekerja Migran di Hong Kong selama periode 2023–2026 masih sangat didominasi sektor domestik, yakni mencapai 99,92 persen atau sebanyak 332.674 layanan.
Karena itu, pemerintah Indonesia menyambut baik Pilot Scheme for Foreign Domestic Carers dan mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai persyaratan, standar kompetensi, kondisi kerja, serta mekanisme pelindungan bagi PMI yang akan bekerja melalui skema tersebut.
Selain itu, Kementerian P2MI mendorong perluasan penempatan PMI pada institusi perawatan lansia melalui Special Scheme to Import Care Workers for Residential Care Homes. Pemerintah Hong Kong diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dengan pengelola fasilitas perawatan agar tenaga kerja Indonesia memperoleh akses terhadap peluang tersebut.
“Upaya ini akan didukung penyelarasan kurikulum, pelatihan, dan standar kompetensi melalui program SMK Go Global, sehingga tenaga kerja Indonesia memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja Hong Kong,” tandas Menteri Mukhtarudin.
Dalam aspek kesejahteraan, Menteri Mukhtarudin mengapresiasi kebijakan Pemerintah Hong Kong yang menaikkan upah minimum pekerja domestik asing menjadi HKD 5.220 per bulan, termasuk pemenuhan hak terkait akomodasi, makanan, dan ketentuan kontrak kerja.
Namun, Menteri P2MI juga menekankan pentingnya perhatian berkelanjutan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, terutama menyangkut waktu kerja, waktu istirahat, serta kesempatan menjalankan ibadah.
Kementerian P2MI turut mengapresiasi dukungan Labour and Welfare Bureau bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dalam menangani perselisihan hubungan kerja, pemenuhan hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja, serta fasilitasi akses mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait penanganan permasalahan ketenagakerjaan, Indonesia mendorong penguatan tindak lanjut pengaduan Pekerja Migran termasuk persoalan pembebanan komisi berlebihan, pelanggaran oleh agensi penempatan, dan pemenuhan hak-hak pekerja.
“Jadi, pertukaran informasi mengenai perkembangan dan hasil penanganan pengaduan ini sangat penting untuk memastikan setiap persoalan memperoleh tindak lanjut yang jelas,” beber Mukhtarudin.
Pemerintah Indonesia juga memandang perlu adanya evaluasi terhadap kinerja agensi penempatan berdasarkan aspek legalitas, kepatuhan terhadap ketentuan, kualitas layanan, dan penanganan pengaduan.
Koordinasi penanganan Pekerja Migran bermasalah, khususnya pekerja yang mengalami sakit berat, kecelakaan kerja, kekerasan, eksploitasi, maupun kondisi rentan lainnya, juga menjadi perhatian untuk memastikan mereka mendapatkan bantuan dan kepastian penyelesaian.
Menteri Mukhtarudin turut mendorong penguatan koordinasi dengan otoritas ketenagakerjaan dan keimigrasian Hong Kong, terutama terkait prosedur perpanjangan izin kerja, pergantian majikan, serta penyelesaian status keimigrasian Pekerja Migran yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, kekerasan, atau eksploitasi.
Menteri Mukhtarudin menilai pertukaran informasi mengenai kebijakan dan skema penempatan, khususnya pada sektor formal.
“Hal ini perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung penyiapan tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan sesuai kebutuhan pasar kerja Hong Kong,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Sementara itu, Secretary for Labour and Welfare Hong Kong Chris Sun Yuk-han, JP, menyambut baik pertemuan dengan Menteri P2MI Mukhtarudin sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan dan kerja sama ketenagakerjaan antara Hong Kong dan Indonesia.
Chris menilai pekerja migran Indonesia memiliki kontribusi penting dalam mendukung kebutuhan tenaga kerja di Hong Kong, termasuk pada sektor rumah tangga dan pelayanan perawatan.
Chris Sun juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara kedua pemerintah untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan berjalan dengan baik.
“Sekaligus menjamin hak dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia sesuai peraturan yang berlaku di Hong Kong,” kata Chris.
Pemerintah Hong Kong, lanjutnya, terbuka untuk terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Indonesia dalam membahas berbagai isu ketenagakerjaan, peningkatan keterampilan, serta penanganan persoalan yang dihadapi pekerja migran.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kemitraan ketenagakerjaan Indonesia dan Hong Kong, terutama dalam memperluas akses pasar kerja formal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta memastikan pemenuhan hak dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kedua pihak diharapkan dapat membangun tata kelola penempatan pekerja migran yang lebih aman, profesional, dan saling menguntungkan.
(Adista)










