Pedagang Sembako Diamankan Polisi Lantaran Judi Togel

SAMPIT – Seorang pedagang sembako berinisial S Alias HU (35) di pasar Perempatan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan polisi lantaran bermain judi togel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba menyebut bahwa terlapor diamankan atas dasar tindak pidana perjudian yang terjadi pada Selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 22.18 WIB.

“Saat itu anggota Polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor melakukan perjudian tebak angka atau togel dengan cara menerima pemasangan dari pembeli melalui WhatsApp di ponselnya,” beber Besrom, Rabu 10 Januari 2024.

Kemudian pihaknya melakukan pelidikan dan mendapatkan terlapor sedang melakukan kegiatan tersebut dan selanjutnya anggota Kepolisian melakukan penggeledahan serta penangkapan dan mengamankan terlapor beserta barang buktinya ke Polres Kotim.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, uang tunai sebanyak Rp784.000, satu buah kertas roll gulung, satu bolpoin dan sembilan lembar catatan rekapan angka.

“Saat ini terlapor tengah diamankan di Mapolres Kotim beserta barang bukti, terlapor juga disangkakan Pasal 303 KUHPidana,” demikiannya.

(Jimmy)

baca juga ...  Presiden Jokowi Bertolak ke Malang, Kunjungi korban Tragedi Kanjuruhan
Bagikan:
Berita Populer