Keluarga Mitai Penuhi Panggilan Penyidik usai Dilaporkan Camat buntut Lahan PT BPP

SAMPIT – Ahli waris perwakilan keluarga besar Alm Mitai memenuhi panggilan penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) usai dilaporkan Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih buntut sengketa lahan dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) Sinarmas Foresty.

Adapun undangan wawancara klarifikasi oleh penyidik Polres Kotim kepada ahli waris ditujukan kepada Sugiansyah atas penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan Pasal 385 KUHP yang terjadi di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kotim.

Sugiansyah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit dua pada Senin 22 Januari 2024, pihaknya mengaku akan kooperatif atas pemeriksaan tersebut.

“Untuk pemanggilan hari ini kami dari ahli waris keluarga Mitai berusaha kooperatif dan kita hadiri ini,” kata Supruyadi perwakilan ahli waris, Senin 22 Januari 2024.

Sementara itu Sugiansyah yang diperiksa penyidik mengaku hanya dicecar beberapa pertanyaan yaitu menceritakan dari awal mula terjadinya sengketa lahan yang dibeli PT BPP dan Muslih.

“Saya dimintai keterangan oleh penyidik terkait kronologi awal klaim dan aksi damai hingga mediasi kemarin sampai cek lahan, kita akan selalu kooperatif,” tegasnya, Selasa 23 Januari 2024.

Sementara itu pihaknya juga mengaku telah menunjukan empat titik lokasi lahan makam di lokasi lahan yang akan digarap untuk dijadikan pelabuhan oleh PT BPP pada pengecekan lahan makam yang dilakukan dengan tim Pemkab Kotim lalu.

Sebelumnya Muslih melaporkan Sugiansyah ke Mapolres Kotim dengan didampingi pengacaranya atas tuduhan penyerobotan lahan, aksi damai dilakukan oleh ahli waris pada 18 Desember 2023 lalu ke kantor PT BPP di Sampit untuk menuntut ganti rugi atas penggarapan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut.

(Jimmy)

baca juga ...  DPRD Kapuas Akan Gelar RDP Terkait Pemberhentian Ratusan Karyawan PDAM
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!