PANGKALAN BUN – Pada bulan Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 6 perkara, dengan 8 tersangka , hal tersebut bukti kuat keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kobar, yang bertajuk Bumi Marunting Batu Aji (Bumi Menuju Kejayaan).
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP Yosef Sukma Wijaya saat dikonfirmasi melaĺui telephon genggamnya, Minggu 26 Juli 2026, mengatakan bahwa pihaknya telah berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika, dimana pada bulan Juli ini dari 6 Perkara, telah berhasil mengamankan 8 orang tersangka.
Lanjut Yosef, dari 8 orang tersangka terinci 7 orang laki dan 1 pelaku seorang ibu rumah tangga. Dan semua pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan dilakukan penyelidikan guna pengembangan kasus.
Yosef menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari 8 tersangka yakni 45,61 gram jenis satu dan 23 butir ekstasi dengan berat 12,86 gram. Semua hasil pengungkapan dari waktu dan tempat yang berbeda.
“Pada tanggal 6 Juli, kami berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di desa Pasir Panjang dengan mengamankan pelaku berinisial AS dan barang bukti 12 paket Narkotika dengan berat 8,06 gram,” ujarnya.
Kemudian pengungkapan berikutnya pada tanggal 8 Juli 2026, dengan TKP do Kelurahan Raja dengan tersangka berinisial GMS, barang bukti yang di amankan 3 paket dengan berat kotor 6 gram.
Dan pada tanggal 9 Juli, dengan TKP Losmen Ejon ,Jalan A Yani Km 70, Kecamatan Pangkalan Banteng, Sat Narkoba Polres Kobar berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AAW, dengan barang bukti sebanyak 4 paket dengan berat kotor 5,11 gram dan 23 butir ekstasi dengan berat kotor 12,86 gram.
Setelah itu lanjut Yosef, pada tanggal 19 Juli 2026, Sat Narkoba Polres Kobar berhasil mengungkap kasus narkotika dengan TKP di Jalan A Yani KM 36, Kecamatan Pangkalan Banteng, dengan tersangka berinisial SG ,dan barang bukti dua paket Narkotika jenis satu dengan berat kotor 14,30 gram
Pada tanggal 22 Juli, dengan TKP di desa Kubu,Kecamatan Kumai, berhasil diamalkan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 1,63 gram dan pelaku berinisial STR.
“Kemudian pada tanggal 24 Juli, kami kembali berhasil Ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan TKP Rt 17,Kelurahan Raja, dan kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni MUS dan JA, dari keduanya diamankan barang bukti sebanyak 2 paket sabu dengan berat kotor 10,51 gram,” imbuhnya.

Yosef menambahkan juga bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua pelaku di kenakan pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (man)












