PALANGKA RAYA – Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, Polda Kalteng telah amankan dua orang yang diduga menimbun 858 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan menyalahgunakan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram (3 Kg) yang disubsidi pemerintah sebanyak 100 tabung.
Dua orang tersebut berinisial E (48) dan A (25), yang merupakan warga Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan, keduanya berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
“Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas atau LPG subsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ucapnya, saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Rabu 31 Januari 2024.
Sementara itu, Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan di dua lokasi atau TKP yang berbeda.
Untuk pelaku berinisial E (48), terduga penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30, Simpang Tumbang Samba Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Sedangkan pelaku berinisial A (25), pengangkut tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi diamankan di Jalan Kenanga, Kalampangan Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Ia menambahkan, bahwa keduanya beraksi dengan melakukan kegiatan penimbunan BBM jenis Bio Solar dan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 Jerigen ukuran 33 liter, dengan total 858 liter BBM jenis Bio Solar, 100 tabung LPG 3 Kg, serta dua unit kendaraan R4 jenis minibus dan pickup,” lugasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Bayu. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya. (Hardi)











