Empat ASN di Kotim Dilaporkan Tidak Netral Bersama Seorang Caleg, Bawaslu Kalteng Tegaskan untuk Ditindaklanjuti 

PALANGKA RAYA – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menindaklanjuti laporan empat ASN yang diduga tidak netral bersama seorang caleg menjelang pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Pemilu Bawaslu Kalteng, Nurhalina mengarahkan Bawaslu Kotim untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur.

“Kami mengarahkan untuk ditindaklanjuti dan ditangani sesuai dengan prosedur,” kata Nurhalina saat di konfirmasi, Rabu 31 Januari 2024.

Apalagi kasus itu sudah resmi dilaporkan oleh praktisi hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur Nurahman Ramadhani.

Di mana dalam kasus tersebut Nurahman mengadukan empat ASN dan satu calon anggota legislatif (Caleg) ke Bawaslu Kotim atas dugaan pelanggaran netralitas pada Senin 29 Januari 2024 kemarin.

Empat ASN yang dilaporkan tersebut yakni Camat berinisial Ip lurah berinisial MJ, Kadis berinisial MDT, Kabag berinisial KW dan Caleg berinisial AAN.

Laporan itu dilakukan atas kejadian pada senin tanggal 22 Januari 2024 bertempat di masjid Jalan Ir H.Juanda 30 Sampit, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada kegiatan penyerahan bantuan fardhu kifayah dan alat bantuan pemadam kebakaran.

“Untuk bukti yang kita dapat dari yang saya baca di salah satu media dan berupa foto-foto,” kata Dani kepada Berita Sampit.

Menurut Dani, ASN tidak seharusnya terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung kandidat tertentu. ASN tidak boleh menunjukkan dukungan atau referensi politik di tempat kerja atau dalam kaitannya dengan tugas-tugas pekerjaan mereka.

“Ini berkaitan dengan keberpihakan ASN itu sendiri yang seharusnya Saleh tidak boleh hadir di acara tersebut saya pertanyakan juga apa kapasitas dari caleg tersebut sehingga hadir di acara pembagian bansos tersebut,” ungkapnya.

baca juga ...  Presiden Jokowi Berkunjung ke Tabalong Banjarmasin Ternyata Pilot Pesawatnya Yosua Handika Asli Putra Kotawaringin Barat

Dani menjelaskan terkait dengan perilaku ASN yang melibatkan caleg ini sangat bertentangan dengan sejumlah peraturan netralitas ASN dalam pemilu.

“Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 dalam pasal 2 huruf F jelas bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa,” jelas Dani.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat dan negara.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer