Ini Peran Sejumlah Tersangka Penjarahan Massal Sawit yang Diringkus Polisi

JIMMY/BERITA SAMPIT - Polisi saat menampilkan barang bukti dan tersangka.

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur telah mengungkap kaksus dan mengamankan sejumlah orang pelaku pencurian buah kelapa sawit pada penjarahan massal di PT Agrokarya Prima Lestari, Kecamatan Mentaya Hulu.

Adapun sejumlah tersangka adalah B yang mana berperan sebagai pengumpul buah sawit hasil curian, lalu ada S yang membantu peran B.

Sementara itu ada O yang merupakan seorang pengepul, sedangkan lima diantaranya adalah sopir truk yang membawa hasil curian adalah E, M, H,T dan S.

BACA JUGA:   Harga Daging Ayam di Sampit Melambung Tinggi, Ternyata Ini Penyebabnya

Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyebut bahwa tersangka B dan S mengumpulkan TBS atau Tandan Buah Sawit lalu diantar oleh E, M, H, T, dan S kepada O yang merupakan pengepul sekaligus petugas pada pabrik atau peron.

“Produksi buah sawit yang telah digiling diantar pada PT GSK yang saat ini masih kita periksa,” kata Kapolres, Senin 15 April 2024.

Akibatnya E, M, H, T dan S tersangka disangkakan Pasal 365 KUH Pidana , sementara B disangkakan Pasal 55 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana yang memfasilitasi B dan tersangka O dikenakan Pasal 480 KUH Pidana.

BACA JUGA:   Polisi Tegaskan Tidak Akan Tebang Pilih Hadapi Fenomena Penjarahan Sawit

Saat ini ketujuh barang tersangka dengan delapan unit kendaraan pengangkut buah sawit hasil curian tengah diamankan di Mapolres Kotim.

Penjarahan massal yang berlangsung itu disinyalir terjadi sejak Desember 2023 lalu hingga April 2024, pihak kepolisian berkomitmen untuk memeberantas dan memutus mata rantai penjarahan itu sampai ke pembeli.

(Jimmy)