PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bakal menindak tegas penjual gas elpiji tiga kilogram yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pasalnya harga gas elpiji tiga kilogram saat melambung tinggi di harga Rp 35 sampai Rp 40 ribu sedangkan Harga Eceran Tertinggi HET gas elpiji di Palangka Raya hanya Rp 22 ribu.
“Yang jelas kalau tidak sesuai HET akan kita tindak,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Selasa 16 April 2024.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait mahalnya harga gas elpiji di wilayah kota setempat.
“Hari ini kita akan lakukan sidak kembali,” ujarnya.
Hera menyebut, terkait mahalnya harga gas elpiji, pihak telah melakukan sidak dan melakukan pemantauan pekan lalu sebelum hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
“Nah sekarang apabila harga tetap tinggi tidak mengikuti aturan HET itu ada sanksi, kita tidak bisa membiarkan hal ini,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan harga gas elpiji bersubsidi akan menyebabkan inflasi dan kenaikan harga barang lainnya.
“Ini akan menyebabkan inflasi dan kenaikan harga dan efeknya juga ke masyarakat terkait daya beli dan sebagainya,” pungkasnya. (Syauqi)










