Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Kotim 2024 Minimal Dapat Dukungan 25.807 DPT

SAMPIT- Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (kotim) 2024 mulai masuk sejumlah tahapan Persiapan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan pasangan calon perseorangan minimal dapat dukungan 25.807 daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu terakhir.

“Penyerahan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai sejak 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 yang sesuai dalam tahapan,” ujar Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Kamis 18 April 2024.

Jumlah penduduk Kabupaten Kotim yang termuat pada daftar DPT pada pemilu terakhir ada 303 608 orang yang tersebar di 17 kecamatan. pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang jalur perseorangan paling sedikit 8,5 persen atau dukungan 25.807 dari jumlah DPT pemilu terakhir dengan sebaran 9 kecamatan.

Lanjut Rifqi penyerahan syarat dukungan harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim pada surat pernyataan dukungan.

“Jumlah dukungan disertai dengan foto KTP warga Kotim yang terdaftar dalam DPT,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyerahan dukungan bakal calon selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual sampai pada tahapan penetapan calon.

“Apabila jumlahnya memenuhi jumlah minimal dan sebaran, baru bisa lanjut untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati/wakil bupati,” pungkasnya. (ibra).

baca juga ...  Kasus SP3, SHD Makin Mantap Menuju Pilkada Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!