PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan trase jalan yang ditujukan khusus bagi angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah provinsi setempat.
Disediakannya jalan khusus ini merupakan respons pemprov setempat atas maraknya angkutan PBS yang masih menggunakan jalan negara untuk aktivitas bisnis besarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, penetapan trase jalan khusus untuk PBS di Kalteng tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran.
“Terdapat kurang lebih 116 kilometer (km) untuk total keseluruhan 12 jalan khusus PBS. Dalam waktu dekat, izin penggunaan jalan koridor pun akan dibahas bersama dengan instansi terkait,” katanya, Kamis 25 April 2024.
Pada Jumat 26 Apri nanti akan direncanakan pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng untuk membahas lebih lanjut trase jalan tersebut bersama dengan sejumlah perusahaan.
“Pertemuan itu dilakukan untuk membahas izin-izin penggunaan jalan koridor oleh perusahaan, yang memang kewenangannya berada di Dishut Kalteng,” ujarnya.
Deddy menyebut, Jalan koridor yang direncanakan tersebut kurang lebih melewati 12 perusahaan. Tinggal nanti Dishut Kalteng menginformasikan semua kepada perusahaan-perusahaan yang ada untuk memberikan izin agar jalan koridor tersebut dapat digunakan bersama oleh korporasi bersangkutan.
“Terkait perusahaan mana saja, saya tidak hafal semua. Tetapi yang terpanjang itu menghubungkan ruas jalan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Industrial Forest Plantation di Pulang Pisau-Kapuas,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan persoalan maraknya kendaraan PBS yang menggunakan jalan negara untuk mobilitas angkutan, sejauh ini Dedy menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektur Tambang yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan.
Lembaga itu lanjut Deddy terus pihaknya ingatkan agar selalu mengawasi PBS yang ada untuk mengurangi kegiatan yang menggunakan ruas jalan umum untuk angkutan PBS nya.
“Walaupun sudah ada UU Minerba yang memperbolehkan aktivitas itu, tetapi kan ada syarat harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, seperti memerhatikan kelas jalan, tidak boleh beriringan sehingga mengganggu yang lain, itu tetap menjadi perhatian,” ujarnya.
Dedy menyebut, kewenangan untuk menegakkan aturan tersebut merupakan tugas yang bersifat sinergis yang melibatkan banyak instansi yakni kepolisian, perhubungan, pertambangan, kehutanan, dan lain-lain.
“Kami bersinergi melalui tim terpadu,” tandasnya.
(Syauqi)










