SAMPIT- KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ingatkan Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada instansi terkait sebagai syarat wajib proses pengusulan pelantikan.
“Anggota legislatif terpilih ada kewajiban untuk menyampaikan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Tanda terima LHKPN wajib disampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Senin 6 Mei 2024.
Kewajiban tersebut diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
“Kami mensosialisasikan itu pada partai politik dan anggota legislatif terpilih untuk menjadi atensi, memang proses untuk menjadi anggota legislatif tidak muda juga,” jelasnya.
Rifqi berharap mudah mudahan tidak ada yang sampai lewat melaporkan LHKPN nya karena itu kewajiban sebagai bentuk komitmen dan transparansi anggota DPRD terpilih dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Untuk pelantikan saya kurang tahu, karena bukan ranah dari KPU Kotim, tapi perkiraan pelantikan akan dilaksanakan pada Agustus 2024 mendatang,” pungkasnya. (Ibra)











