Pelaku Pencurian di Tumbang Empas Ditahan di Rutan Polres Gunung Mas

KUALA KURUN – Pada hari Jumat, 24 Mei 2024, terjadi kejadian pencurian di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Seorang warga Desa Tampelas bernama RB (20) telah ditahan di Rutan Polres Gunung Mas karena diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kejadian berawal saat korban, Weni Setiyawati (42), sedang memasak di dapur dan meninggalkan kedua anaknya, Kenzu (12 tahun) dan Keisya (2,5 tahun) yang sedang tertidur di kamar.

Ketika korban kembali ke kamar, ia mendapati dompet beserta uang tunai sejumlah Rp669.000 dan dua buah handphone milik anaknya hilang. Suami korban, Suparman (41), pada saat itu sedang memperbaiki mesin Hitachi di samping rumah.

Pihak Polsek Sepang setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RB pada hari Sabtu (25/5/24) pukul 21.00 WIB di sekitar lokasi kejadian. Dari tangan RB, polisi menemukan dua buah handphone yang hilang dari rumah korban.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Sepang, Iptu Debby Soesilo, RB mengaku melakukan aksinya karena melihat pemilik rumah sedang keluar. Ketika korban kembali ke rumah, RB langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban.

“Saat ini RB sedang menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,”ungkap Iptu Debby Soesilo, Senin 27 Mei 2024. (Ale)

baca juga ...  Pertama Kali Dalam Sejarah Barito Utara, Salat Jumat Diganti Salat Zuhur
Bagikan:
Berita Populer