PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng yang menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kendati demikian, DPRD Kalteng meminta pihak kepolisian tidak berhenti di dua perusahaan tersebut dan terus mengusut korporasi lainnya yang diduga melanggar hukum.
​Dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT BWL di Kabupaten Lamandau dan PT PWN di Kabupaten Kapuas. Dalam penanganan kasus ini, pimpinan dari masing-masing perusahaan, yakni Direktur PT BWL berinisial SPS serta Direktur PT PWN berinisial DT, resmi menyandang status tersangka.
​Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai langkah tegas yang diambil jajaran Polda Kalteng sudah berada di jalur yang benar dan perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
“Ya aku pikir tindakan yang dilakukan seperti ini sudah bagus dan ayo, jadi kita kawal bersama-sama,” kata Bambang, Senin, 26 Oktober 2026.
Bambang meyakini, dari belasan penanganan kasus karhutla korporasi yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, masih terbuka peluang besar untuk menjerat perusahaan-perusahaan lainnya.
“Dan saya yakin dari satu atau belasan itu, masih ada ratusan-ratusan lagi yang bisa dan layak dijadikkan sebagai tersangka, karena itu adalah awal masuk ke kawasan HGU mereka maupun IUP mereka,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap perusahaan pemegang izin investasi di Kalimantan Tengah memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga area konsesinya dari ancaman karhutla. Bambang menilai perusahaan yang abai dan tidak mampu menjaga lahannya tidak layak beroperasi di Kalteng.
“Kalau mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menjaga kawasan mereka, ngapain mereka mengurus izin, mengapa mereka dikeluarkan izin untuk melakukan investasi di Kalimantan Tengah? Kalau menurut saya gitu. Kamu dikasih dikasih pemerintah untuk menambang di situ, tapi kamu tidak jaga karhutlanya, ya udah mendingan diusir saja mereka. Harusnya mereka turut menjaga,” tegasnya.
Selain itu, Bambang juga menyoroti adanya dugaan pola pembiaran pada lahan-lahan kosong di kawasan HGU milik perusahaan perkebunan. Berdasarkan pengamatannya di lapangan, terdapat perbedaan perlakuan antara lahan yang sudah ditanami dengan lahan yang belum digarap.
“Saya jadi enggak habis pikir, apabila ada HGU yang tidak menjaga kawasan hutan mereka, kawasan-kawasan yang ada, atau ada yang memang belum ditanami sawit, mereka biarkan aja terbakar, dan itu terjadi. Coba kamu lihat perkebunan sawitnya, yang sudah ada sawitnya, terjaga. Tapi di HGU mereka itu ada kawasan yang belum mereka garap di kawasan sawit kebun sawit, itu pasti terbakar,” ungkap Bambang.
Atas temuan dan indikasi tersebut, Bambang mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam terbakarnya lahan-lahan kosong di dalam area konsesi perusahaan.
(Syauqi)











