Sidang Dugaan Pencurian Sawit, Tandatangan Pelapor dan Keterangan Saksi Berbeda di BAP

NARDI/BERITASAMPIT – Suasana persidangan perkara dugaan pencurian sawit di PN Sampit.

SAMPIT – Keterangan dua saksi dalam sidang perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di PT Sapta Karya Damai (SKD) menjadi sorotan. Salah satu mengakui bahwa keterangannya berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, sementara salah satu saksi mengaku tandatangannya berbeda di BAP.

Persidangan dengan terdakwa Muhammad Alfaroq bin Irwanto tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 4 November 2026. Dua saksi yang dihadirkan Jaksa yakni S selaku pengawas pemanenan sekaligus pelapor dan MF, petugas keamanan perusahaan yang berjaga di pos portal.

Sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto.

Tanda Tangan Saksi Pelapor Berbeda di BAP

Majelis hakim menyoroti perbedaan tanda tangan S pada BAP. Hakim menyebut tanda tangan dalam sejumlah dokumen terlihat berbeda dengan yang tercantum dalam BAP.

“Saya sudah curiga karena saya cek dokumen-dokumen saudara, semua tanda tangannya dan yang beda hanya di BAP ini saja,” ujar majelis hakim.

Dalam keterangannya, S mengaku tidak menandatangani BAP saat diperiksa penyidik. Ia juga menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan Elis dalam menyuruh terdakwa memanen sawit hanya diperolehnya dari pengakuan lisan terdakwa ketika diamankan.

Majelis hakim juga mengingatkan bahwa dalam agenda persidangan sebelumnya terdapat saksi yang menyatakan tidak menandatangani BAP. Bahkan, beberapa saksi telah mengungkapkan tidak disumpah ketika memberikan keterangan saat pemeriksaan penyidik.

S tetap pada keterangannya bahwa terdakwa melakukan pemanenan atas perintah Elis. Namun, informasi tersebut hanya bersumber dari percakapan dengan terdakwa, bukan karena ia melihat atau mengetahui langsung adanya perintah tersebut.

Keterangan itu menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat saksi yang menyebut terdakwa melakukan pemanenan atas perintah mertuanya dan tidak mengenal Elis.

Terdakwa sendiri membantah diperintah Elis dan menyatakan dirinya disuruh oleh mertua. Terdakwa juga menyebut baru sekali melakukan pemanenan di lokasi tersebut, bukan dua kali seperti yang diterangkan S.

Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP

Sorotan muncul saat saksi berikutnya MF memberikan keterangan terkait peristiwa di pos portal perusahaan pada 23 Juli 2026. Saat itu, ia bertugas bersama rekannya, T, di pos KM 45. MF mengaku membuka portal ketika Elis dan sejumlah orang datang menggunakan kendaraan.

MF menerangkan Elis pertama datang seorang diri dengan berjalan kaki dan menanyakan apakah ada penangkapan.

“Saya jawab tidak tahu,” ujar saksi.

Setelah itu, Elis disebut menuju kantor estate, sekitar 10 menit kemudian keluar lagi berjalan kaki. Saat itu terdakwa dibawa dari kebun ke Polda Kalteng.

Namun sekitar pukul 08.30 WIB, Elis kembali bersama sekitar lima orang menggunakan mobil Pajero yang diparkir di luar portal. Mereka kemudian masuk ke kantor estate dan keluar membawa sebuah mobil pikap Grandmax hitam.

Saksi mengaku melihat Elis berlari dari belakang kendaraan sambil teriak menyuruh rekannya agar segera cepat pergi dengan mengayunkan tangan dan itu tertuang dalam BAP.

Namun, ketika diperiksa lebih lanjut dan dicecar pertanyaan, ia tidak yakin apakah teriakan tersebut benar-benar berasal dari Elis. Bahkan teriakan untuk cepat keluar juga masih belum jelas apakah ada atau tidak. Ia juga tidak mengetahui siapa yang mengemudikan mobil pikap tersebut.

Keterangan itu kemudian dikonfrontasi kuasa hukum terdakwa dengan rekaman video yang memperlihatkan proses pembukaan portal. Dalam rekaman tersebut, kuasa hukum menyoroti tidak terlihat adanya tindakan Elis yang mengayunkan tangan atau teriak memberikan isyarat agar kendaraan segera melarikan diri sebagaimana keterangan saksi.

Namun yang terdengar hanya teriakan stop dari BKO. MF sendiri mengakui ada suara stop dari BKO. MF juga tidak menjadi tak yakin bahwa Elis yang mengucapkan kalimat agar segera pergi.

Ia juga menyatakan bahwa yang mengemudi pikap adalah teman Elis. Hal ini berbeda dengan di BAP. Saksi kemudian membuka portal dan Elis serta rekan-rekan pergi.

Alasan Saksi Membuka Portal

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan alasan saksi membuka portal saat itu, saksi mengaku takut terhadap rombongan yang datang.

Sementara dalam rekaman tidak terlihat adanya ancaman maupun tindakan intimidasi. Rombongan juga hanya enam orang.

MF menjelaskan dirinya merasa khawatir karena jumlah orang yang datang cukup banyak. Namun ketika ditanya apakah ada pihak Elis mengancam atau meminta membuka gerbang, saksi menjawab tidak ada.

Majelis hakim turut mempertanyakan alasan MF membuka portal, padahal berdasarkan SOP, setiap kendaraan yang keluar masuk harus melapor terlebih dahulu.

Persoalan lain muncul ketika hakim menanyakan dokumen pemeriksaan yang pernah ditandatangani MF. Saksi mengaku membubuhkan tanda tangan hingga lima kali, tetapi tidak mengetahui secara pasti dokumen apa saja yang ditandatanganinya. Ia juga mengaku tidak membaca kembali isi BAP sebelum memberikan tanda tangan.


Banyak Ketidaksingkronan Keterangan Saksi

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nurahman Ramadani bersama timnya, menilai terdapat banyak ketidaksinkronan dalam berkas perkara. Salah satunya terkait BAP pelapor S yang tanda tangannya berbeda.

Nurahman juga membandingkan keterangan pelapor mengenai barang yang dibawa saat membuat laporan. Pelapor menyebut hanya membawa telepon genggam. Namun, dalam laporan kepolisian tercantum sejumlah barang lain, yakni flashdisk, sepeda motor, telepon genggam, dan tojok pada 23 Juli 2026.

Ia mempertanyakan dasar penyidik mengaitkan Elis dalam perkara tersebut, penyebutan nama Elis terus muncul selama persidangan bahkan hal ini juga disinggung majelis hakim, padahal ini adalah perkara sidang Alfaroq. Pihaknya bahkan mempertanyakan apakah terdapat upaya kriminalisasi terhadap Elis.

“Keterangan saksi tidak konsisten sampai hakim harus mengorek-ngorek terus. Tadi saksi juga mengakui secara sadar membuka portal sendiri. Katanya diancam, tetapi ternyata tidak ada ancaman. Tadi bilangnya takut,” ungkap Nurahman.

Selain persoalan keterangan saksi, pihaknya juga menyoroti perbedaan identitas lokasi dalam dokumen perkara. Menurut Nurahman, berdasarkan data IUP perusahaan, wilayah yang dipersoalkan masuk kawasan Mentaya Hilir Utara (MHU), Natai Baru. Namun, dalam BAP lokasi kejadian disebut berada di Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Sementara itu, terdapat perbedaan lain pada sketsa tempat kejadian perkara (TKP), termasuk penulisan nama terdakwa.

“Ini banyak sekali yang tidak sinkron dalam berkas. Jadi kami mempertanyakan mana yang sebenarnya,” tegasnya.

Sejauh ini sudah ada sekitar sembilan saksi yang dihadirkan jaksa dalam rangkaian persidangan. Terkait langkah hukum berikutnya, Nurahman menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan melaporkan saksi atas dugaan memberikan keterangan palsu apabila ditemukan dasar yang cukup.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal persidangan pihaknya telah meminta salinan BAP, tetapi baru menerimanya pada sidang ketiga. Pihaknya berencana kembali meminta salinan dokumen tersebut untuk mencermati lebih jauh berbagai perbedaan yang ditemukan selama persidangan.

Seluruh keberatan dan dugaan yang disampaikan tim kuasa hukum masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penilaian terhadap kekuatan keterangan saksi, keabsahan alat bukti, serta unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini berawal dari dugaan pemanenan 35 janjang buah kelapa sawit di Divisi 5 Blok 229 PT SKD tanpa izin perusahaan. Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa diduga melakukan perbuatan itu bersama tiga orang lainnya, yakni Eko, Teguh Triyono, dan Odon, yang masing-masing disebut masih dalam pencarian.

Dalam dakwaan disebutkan, buah sawit tersebut sedang dimuat ke mobil pikap ketika aktivitas itu diketahui petugas keamanan perusahaan. Alfaroq kemudian diamankan, sedangkan tiga orang lainnya disebut berhasil melarikan diri. Perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. (Nardi)

baca juga ...  RSUD dr Murjani Sampit terus Lakukan Peningkatan Kualitas dan Mutu Layanan Peserta JKN
Bagikan:
Berita Populer