SUKAMARA – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sukamara kembali menggelar sosialisasi pengawas dan pemotongan hewan kurban di Kecamatan Sukamara pada Kamis 6 Juni 2024.
Kegiatan sosialisasi digelar di Aula Kantor Kelurahan Mendawai dan dihadiri oleh Panitia qurban, Juru sembelih dan juga pedagang hewan qurban yang ada di Kecamatan Sukamara.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sri Pambudi mengatakan bahwa sosialisasi pengawas dan pemotongan hewan kurban dimaksudkan untuk menjamin daging yang aman, sehat, utuh dan halal.
“Tujuannya agar daging kurban yang didapat itu aman, sehat dan halal untuk dikonsumsi, karena itu sosialisasi ini penting dilaksanakan agar semua pihak yang berkaitan dengan proses penyembelihan hewan kurban mengetahui kaidah dan aturan dalam pemotongan hewan kurban,” jelas Sri Pambudi.
Menurut Sri Pambudi, peserta sosialisasi diberikan informasi mengenai hewan kurban yang memenuhi syarat baik dari segi keagamaan maupun kesehatan, selain itu panitia kurban juga diminta memperhatikan kesejahteraan hewan.
“Dalam pelaksanaan kurban, baik sebelum maupun selama penyembelihan diharapkan hewan kurban baik sapi maupun kambing merasa nyaman dan tidak stres,” kata Sri Pambudi.
“Hal ini agar hewan lebih mudah dalam proses penyembelihan, tidak memberontak dan juga bagian dari kesejahteraan hewan,” sambung Sri Pambudi.
Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sukamara akan melaksanakan pemeriksaan ante mortem dan post mortem. Pemeriksaan ante mortem diterapkan bagi pedagang hewan kurban dengan diberi label “SEHAT” pada hewan yang telah diperiksa dan dinyatakan lolos sebagai hewan kurban.
Pada sosialisasi pengawas dan pemotongan hewan kurban di Kecamatan Sukamara, ikut menjadi narasumber adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Sukamara, M Misbah yang menyampaikan pesan terkait dengan proses penyembelihan kurban menurut aturan Islam.
“Dalam berkurban harus menjaga kehalalan secara syar’i itu yang harus diperhatikan, karenanya kedepan akan diadakan pelatihan juleha atau juru sembelih halal,” tukas M Misbah. (enn)











