PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah beberapa kali melakukan pemanggilan atas dua tersangka dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim).
Dua tersangka tersebut, akan dipanggil atau dijemput paksa oleh Kejati Kalteng karena tak memenuhi panggilan. Dua tersangka yang dimaksud adalah Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara KONI Kotim inisial BP.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan bahwa kedua tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun keduanya tidak pernah penuhi panggilan.
“Sebenarnya pemanggilan itu sudah dilakukan tiga kali, dan yang bersangkutan menyatakan ada halangan, ada kendala, sehingga belum bisa hadir,” ucapnya, Kamis 20 Juni 2024.
Dikatakan Douglas, sesuai dengan ketentuan, kedua tersangka akan dilakukan penjemputan paksa.
“Sesuai dengan ketentuan, kedua tersangka akan dilakukan penjemputan paksa,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara KONI inisial BP resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.
Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp 18.228.000.000,00.
Total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Sya’ban)











