![IMG-20240703-WA0027](https://beritasampit.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240703-WA0027-696x494.jpg)
KASONGAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan harus mundur dari status kepegawaian jika mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Prangsang menyebut, jika ada dari kalangan ASN aktif yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati harus mengundurkan diri sebagai ASN.
“Memang secara aturan di perbolehkan bisa pada aturannya tetapi ada syarat-syarat harus mengudurkan diri jabatan pejabat bupati dan juga mengundurkan diri jabatan sruktualnya, kalau penjabat Bupati kita maju srukturalnya di provinsi sebagai Kepala Dinas Dukcapil harus mengundurkan diri secara bersamaan,” ungkap Prangsang saat diwawancarai awak media usai sidang paripurna DPRD Katingan, Rabu 3 Juli 2024.
Selain itu, Pj Bupati juga harus menyampaikan surat ke DPRD untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti dari pejabat yang ada di lingkup Pemkab Katingan.
“Dari pejabat kita yang ada di sini yang memenuhi ketentuan dan persyaratan tersebut,”katanya.
Dirinya juga mengungkapkan, mengenai nama calon pengganti yang diusulkan oleh DPRD yang menentukan nama-nama calon pengganti tersebut.
“Kita cuma menyampaikan surat ke DPRD yang mencari nama-nama untuk di usulkan,” ucapanya.
“Kita mau cepat juga harus secara bersamaan tiga-tiganya mengundurkan diri dari jabatan bupati, kemudian mengudurkan diri jabatan bila memangku jabatan sebelumnya secara struktual di provinsi, selanjutnya ada juga surat yang kita lakukan dari Pemerintah Kabupaten Katingan,”pungkasnya.
(Bitro)