Sejumlah Penjabat Kepala Daerah di Kalteng Ikut Pilkada 2024, BKD: Belum Ada yang Mengundurkan Diri

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana.

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana menyampaikan hingga saat ini belum ada Penjabat Kepala Daerah di Kalteng yang mengundurkan diri menjelang di Pilkada serentak tahun 2024 ini.

“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan pengunduran diri,” kata Lisda saat diwawancarai Awak media, Selasa 9 Juli 2024.

Diketahui sebelumnya, 4 penjabat kepala daerah di Kalteng dikabarkan telah mengundurkan diri demi mengikuti pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Akhmad Husain.

“Sampai dengan saat ini, sudah ada empat Penjabat Kepala Daerah yang mengajukan surat pengunduran diri. Namun, nama-nama mereka masih dirahasiakan,” katanya, Senin 8 Juli 2024 kemarin.

BACA JUGA:  Memasuki Musim Kemarau, Polda Kalteng Bakal Bentuk Satgas Karhutla

Menurut Husain, pengunduran diri tersebut mengikuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI, yang mengharuskan Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 untuk mengajukan surat pernyataan pengunduran diri minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pencalonan atau paling lambat pada 4 Juli 2024,” jelasnya.

Penjabat Kepala Daerah  yang berstatus ASN selain mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri RI, mereka juga diharuskan mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalteng.

BACA JUGA:  Berkas Dilimpahkan, Kasus Dugaan Korupsi KONI Segera Disidangkan

“Jika mereka ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka pemberhentian mereka sebagai ASN akan diproses. Cuti ini memberikan keleluasaan sebelum penetapan. Jika berhenti sebelum penetapan, akan merugikan ASN tersebut,” tambahnya.

Pemprov Kalteng memberikan tenggat waktu selama 40 hari sebelum pendaftaran untuk pengajuan cuti bagi ASN yang mengikuti Pilkada 2024.

“Batas waktunya tiga hari sebelum pendaftaran, yaitu pada 2 Juli, jika pendaftaran dilakukan pada 26 Agustus,” pungkasnya.

(syauqi)