Umat Hindu Kaharingan Bakal Geruduk Kantor Bupati Kotim

SAMPIT – Umat Hindu Kaharingan berencana akan menggeruduk kantor Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) buntut permasalahan yang terjadi atas pemasangan Hinting Adat atau Hinting Pali di Areal PT HAL.

Aksi damai itu nantinya akan dilakukan di depan kantor Bupati Kotim yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Km 0, Sampit, sekitar pukul 08.00 WIB pada Kamis 1 Agustus 2024.

Menurut salah satu tokoh Hindu Kaharingan Kotim Santo bahwa Hinting Pali atau Hinting Adat, merupakan ritual sakral dan suci bagi umat Hindu Kaharingan dan tidak diperbolehkan untuk dipergunakan memortal atau memaksakan kehendak atas sengketa lahan.

Dalam hal itu pihaknya juga telah memberikan surat tertulis dari Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat di Palangka Raya Nomor: 050/MB-AHK/VIl/2024 Juli 2024 kepada pihak terkait.

Perihal tuntutan dan Aksi umat Hindu Kaharingan kepada Bupati Kotawaringin Timur selaku Ketua DAD Kotim yang mana sampai saat ini permasalahan tersebut masih belum ada penyelesaiannya dan Hinting Adat atau Hinting Pali di PT HAL masih terpasang.

Serta surat nomor: 051/MB-AHK/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 perihal pelaksanaan aksi umat Hindu Kaharingan kepada Kapolres Kotawaringin Timur yang mana pada surat kami tersebut disepakati untuk ditunda pelaksanaanya.

“Maka bersama ini kami dari MB-AHK Pusat di Palangka Raya dan seluruh umat Hindu Kaharingan di Kabupaten Kotim khususnya, dan umat Hindu Kaharingan di Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya sangat keberatan atas perilaku dan tindakan yang dengan sengaja melakukan pemasangan Hinting Adat (Hinting Pali) atas permasalahan lahan di PT HAL,” ucapnya.

Menurutnya Hinting Pali adalah Ritual Sakral umat Hindu Kaharingan yang harus dijaga kesuciannya. Untuk itu maka pihaknya bersepakat untuk melakukan aksi demontrasi secara damai dan tidak melakukan aksi anarkis di Kantor Bupati Kotim dan melakukan pelepasan Hinting Pali di Lokasi PT HAL serta mengadakan pelaporan terhadap salah satu Damang dan Pisor ke Polda Kalteng.

baca juga ...  Sempatkan Bermain Tenis di Lapas Sampit, Kadivpas Kalteng: Olahraga Rutin Fisik Sehat dan Pikiran Fresh

Sebelumnya Hinting Adat tersebut dilakukan pihak kedamangan setempat eksekusi atas putusan adat atau buntut tidak dilaksanakan putusan adat majelis hakim kerapatan adat di Kecamatan Tualan Hulu, di mana PT HAL dianggap terbukti menggarap eks makam Hindu Kaharingan milik orang tua dan kakek pelapor beberapa waktu lalu.

Permasalahan ini sudah ditindaklanjuti oleh DAD Kotim dan sudah berproses, bahkan beberapa waktu lalu areal eks makam sudah dicek lapangan oleh DAD Kotim.

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!