BPPRD Kota Palangka Raya Targetkan Pajak Reklame Sebesar Rp1 Milliar Lebih

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriany, mengatakan pihaknya menargetkan pajak reklame sebesar Rp1 milliar lebih.

Dikatakan Emi, bahwa target pajak reklame saat ini berada di tren yang positif, dan sudah mendekati dengan target yang ditetapkan, pihaknya akan terus mengejar para wajib pajak reklame, sebab pajak tersebut menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

“Sekarang pajak reklame berada di tren yang positif, sudah mendekati target,” ujar Emi kepada Berita Sampit, Rabu 9 Juli 2024.

Emi menyebut bahwa ketika pihaknya menetapkan para wajib pajak terdapat beberapa gejolak.

“Ada beberapa gejolak, namanya bayar pastinya ada yang keberatan,” imbuhnya.

Namun, jelas Eni, hasil dari pajak-pajak tersebutlah membuat fasilitas untuk masyarakat seperti jalan, irigasi, dan lain-lainnya, “Karena pajak itu dari rakyat untuk rakyat,” tegasnya.

Emi membeberkan bahwa pada tanggal 15 Juli 2024 nanti, pihaknya akan bergerak untuk mendata kemudian menetapkan penguna reklame sebagai wajib pajak.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya yang menggunakan reklame untuk membayarkan kewajibannya, sebab pajak akan menjadi PAD dan pajak tersebut akan kembali kemasyarakat dalam bentuk fasilitas.

“Saya mengimbau kepada wajib pajak reklame untuk membayar kewajibannya, karena reklame hanya dibayarkan satu tahun sekali, tidak setiap bulan,” pungkasnya.

(Sya’ban)

baca juga ...  Disbudpar Kalteng Ajak Pelajar SLTA Belajar Bersama di Museum
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!