Pria di Katingan Ditangkap Polisi Gegaran Setubuhi Anak di Bawah Umur

KASONGAN – Seorang pria di Kabupaten Katingan berinisial MY (24) ditangkap polisi setelah perbuatannya yang menyetubuhi anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu 7 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasatreskrim AKP M. Salladin, mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan media sosial dan bergaul di lingkungannya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya predator seksual,” ungkapnya pada Senin 15 Juli 2024.

Pelaku berinisial MY melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban inisial F (14) yang dikenalnya melalui media sosial. setelah saling suka dan bertemu, korban diajak keliling desa dan kemudian dibawa ke salah satu sekolah dasar untuk berduaan.

Di sanalah MY melampiaskan nafsu bejatnya dengan menarik tangan korban, menciumi, memaksa membuka celana dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Korban menceritakan kejadiannya yang dialaminya kepada orangtuanya, merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah.

“MY pun berhasil diamankan dan terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

(Bitro)

baca juga ...  Lapas Sukamara Gelar Penyematan dan Pelantikan 19 PNS Baru
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!