Dewan Tegaskan Perusahaan Berinvestasi di Kotim Taat Aturan Agar Tak Ada Benturan di Masyarakat

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ary Dewar menegaskan agar perusahaan yang berinvestasi taat aturan sehingga tak ada benturan dengan masyarakat setempat.

“Perusahan wajib taat aturan sehingga tak ada benturan dengan masyarakat sekitar,” kata Ary dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang lahan Jalan Poros PT SCC di DPRD Kotim, Rabu 17 Juli 2024.

Ia menyampaikan seperti dalam pembuatan jalan operasional untuk perusahaan perkebunan, maka ada kesepakatan dengan masyarakat sekitar pemilih lahan untuk dijadikan jalan.

“Apa yang masyarakat inginkan, apakah ganti rugi, atau keseoakatan lainnya harus dipenuhi dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan kedua pihak,” ungkapnya.

Jika meminta ganti rugi maka selesaikan proses tersebut agar tidak terjadi konflik dan gejolak di masyarakat.

Setelah ganti rugi harus ada bukti surat menyurat administrasi untuk pegangan nantinya jangan sampai terjadi masalah kedepan.

“Selesaikan dulu permasalahan lahannya, ini juga menjadi kewajiban pemerintah untuk mengawasi dan pembinaan,” ungkapnya.

Ia juga sebagai pemilik sebuah perusahaan taat akan aturan, jika izin belum diterbitkan maka tidak bisa beroperasi.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, dihadiri anggota dewan lainnya, pihak Pemkab Kotim, pihak perusahaan dan masyarakat.

(nardi) 

baca juga ...  Muncikari Online Berhasil Ditangkap, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
Bagikan:
Berita Populer