PANGKALAN BUN – Berkat kerjasama yang baik antara Satresnarkoba Polres Kobar dengan Polsek Pangkalan Banteng, berhasil mengamankan seorang supir yang diduga keras nyambi (jual) narkoba jenis sabu, karena tersangka berinitial HA (55), saat digrebeg di rumah barakannya, ditemukan kristal putih dalam plastik kecil dan sebuah timbangan mini.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasat Narkoba Polres Kobar IPTU Ancas Apta, saat dikonfirmasi, Jumat 26 Juli 2024, membenarkan telah kerjasama dengan Polsek Pangkalan Banteng, untuk mengamankan tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, jenis sabu.
“Rabu malam 24 Juli 2024 kami bersama personel Polsek Pangkalan Banteng, sebelum tersangka diamankan sempat melakukan penyelidikan dan pengintaian serta mencari keterangan dari beberapa warga masyarakat. Karena untuk mengamankan seseorang yang terduga, harus melalui proses yang akurat tidak sembarang menangkap,“ kata Ancas Apta.
Lanjut Ancas Apta, setelah semua data lengkap pihaknya bersama anggota Polsek, langsung mendatangi rumah (barakan) tersangka di Jalan Ahkmad Yani Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Setelah tersangka diamankan, kemudian dilakukan penggeladahan celana dan baju tersangka, akhirnya ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram di dalam saku celana sebelah kanan, yang diakui milik tersangka,” ujar Ancas Apta.
Selain melakukan penggeladahan badan tersangka, kata Ancas Apta juga melakukan penggeledahan dalam rumah, dan ditemukan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu (bong), plastik klip dan timbangan yang berada di ruang tengah rumah barakan .
“Pelaku dan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram, tiga pak plastik klip bening kosong, satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu buah dompet batik serta satu unit gawai (handphone) merk Oppo telah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Ancas Apta.
Seraya menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun.
Menindak lanjuti arahan dan atas nama Kapolres Kobar AKB Yusfandi Usman, Iptu Ancas Apta, menghimbau kepada warga masyarakat agar ikut berperan aktif membantu, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika.
(man)











