Ketua Bapemperda Berharap Perda Harus Berpangaruh Positif Terhadap Daerah

BITRO/BERITA SAMPIT — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Endang Susilawatie.

KASONGAN – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dimaksudkan untuk memberikan dampak yang bermanfaat baik bagi daerah maupun penduduknya, khususnya dalam meningkatkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan pelatihan bagi masyarakat, sehingga turut memberikan persepsi positif terhadap daerah. .

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Endang Susilawatie, berharap setiap Perda yang diundangkan akan memudahkan upaya pemerintah dalam membina masyarakat.

BACA JUGA:  Dewan Minta Pemkab Katingan Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Jalan

“Oleh karena itu, kita bersama-sama menginginkan hasil dari peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat menjadi landasan hukum dalam pengambilan keputusan dan menjadi acuan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat,” kata Rumiadi, Rabu, 06 Agustus 2024.

Politisi Gerindra ini menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah yang bermula dari inisiatif DPRD Katingan sebelumnya dan kini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah merupakan masukan dan inspirasi masyarakat untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya.

BACA JUGA:  DPRD Katingan Harapkan OPD Percepat Pekerjaan Pembangunan

“Tujuan utama peraturan daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan otonomi daerah. Peraturan daerah disusun berdasarkan prinsip-prinsip peraturan yang bersifat umum, sehingga seluruh peraturan tersebut berpegang pada pedoman yang mendasar,” tutupnya.

(Kawit)