Bupati Lamandau Soroti RKT PT PWN, Kayu Log Disebut Keluar hingga Ribuan Kubik

IST/BERITASAMPIT - Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, saat meninjau langsung PT Pancaran Wana Nusa (PWN) yang berada di wilayah Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

LAMANDAU – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyoroti dugaan ketidaksesuaian kondisi lapangan dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Pancaran Wana Nusa (PWN) di Kecamatan Belantikan Raya. 

Dalam peninjauan ke areal konsesi perusahaan, dia menemukan hutan terbakar dan kayu log yang disebut telah keluar dalam jumlah besar.

Rizky mengatakan temuan itu membuatnya terkejut karena kondisi yang dilihat di lapangan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan RKT tahun berjalan.

“Kemarin kami di PT PWN (Pancaran Wana Nusa) yang kemarin izinnya ditarik oleh Kementerian Kehutanan, ya inilah di lapangan, terus terang kami terkejut juga,” kata Rizky saat dikonfirmasi, Jumat 23 Oktober 2026.

Dia memperkirakan kayu log yang telah keluar dari kawasan tersebut mencapai ribuan kubik. Di sisi lain, sebagian areal hutan terlihat terbakar.

“Hampir kondisi RKT tahun ini tidak ada, ini kita bisa lihat panggung kayu sebelah sini tadi sebelah sana, ini bisa dibilang ribuan kubik yang sudah keluar. Hutannya bisa dilihat, ini hutan semua terbakar, sudah kayunya habis, hutannya terbakar,” ujarnya.

Areal konsesi HTI yang ditinjau itu disebut memiliki luas sekitar 3.000 hektare. Peninjauan dilakukan bersama perangkat daerah dan camat setempat.

Pernyataan bupati tersebut memunculkan sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari kesesuaian aktivitas perusahaan dengan dokumen RKT, asal-usul dan volume kayu log yang keluar, hingga kondisi perizinan perusahaan.

Belum ada keterangan dalam bahan yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan teknis atas dugaan ketidaksesuaian tersebut maupun penjelasan dari manajemen PT PWN.

Rizky menyebut Pemkab Lamandau akan terus memantau perkembangan persoalan izin dan dampak lingkungan di kawasan itu.

Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan konfirmasi dari Kementerian Kehutanan dan pihak perusahaan mengenai status izin, dokumen RKT yang berlaku, serta hasil evaluasi terhadap aktivitas di lapangan. (andre)

baca juga ...  Pekerjaan Mesjid Agung Nanga Bulik Tidak Tepat Waktu, Kontraktor Minta Perpanjangan
Bagikan:
Berita Populer