SUKAMARA – Adanya perusahaan yang belum patuh terhadap iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ada di wilayah Kabupaten Sukamara, BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri Sukamara untuk melakukan pemanggilan badan usaha yang menunggak iuran Program JKN melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan mengungkapkan, pihaknya akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara, yang berperan untuk mendukung implementasi program JKN, berdasarkan SKK bertugas untuk meneggakan hukum dan memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, tindakan hukum Lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sesuai dengan hak dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri, hal tersebut juga merupakan implementasi dari perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sukamara dan juga BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit.
“Pemberi kerja, dalam hal ini pelaku usaha berkewajiban untuk memenuhi hak-hak para pekerja dan anggota keluarganya dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan adanya pembayaran iuran yang lancar dan tidak ada tunggakan maka pelaku usaha telah melindungi para pekerja untuk mendapatkan layanan Kesehatan yang sudah ditentukan oleh peraturan undang-undang,” ungkap Muhammad Irwan.
Muhammad Irwan juga menghimbau kepada badan usaha yang menunggak iuran untuk dapat segera menyelesaikan kewajibannya yang seharusnya sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan dirinya juga menyampaikan bahwa menjamin Kesehatan pekerja dan anggota keluarganya kedalam program JKN selain untuk mematuhi perundang-undangan juga merupakan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap para pekerja nya dan anggota keluarganya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan kantor cabang Sampit Iwan Kurnia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dukungan penuh Kejaksaan Negeri Sukamara terhadap impelementasi program JKN, sinergi yang dilakukan juga merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut Iwan Kurnia Penegakkan kepatuhan badan usaha dapat dilaksanakan melalui fungsi pengawasan kepatuhan yang merupakan aktivitas untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam melakukan pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar. Sementara itu, fungsi pemeriksaan kepatuhan merupakan kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.
“Jadi data lima badan usaha yang kami SKK-kan ke Kejaksaan Negeri Sukamara ini sebelumnya telah kami lakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan dan juga telah kami kirimkan surat peringatan terkait dengan tunggakan iuran nya, karena tidak segera memenuhi kewajibannya kita limpahkan ke Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjutnya,” ungkap Iwan Kurnia.
Diharapakan dengan koordinasi dan dukungan penuh dari kejaksaan Negeri Sukamara dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha terhadap kepesertaan program JKN di Kabupaten Sukamara. (im/adv)