Polisi Tangkap Lima Pelaku Pencuri Handphone di Barito Utara

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pencuri Handphone di Barito Utara
ISK/BERITA SAMPIT: Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan, Kasie Humas Sugiya, dan lima orang pelaku saat press release di halaman Polres Barito Utara, Senin 14 Oktober 2024.

MUARA TEWEH – Sebanyak lima orang pelaku pencurian handphone yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teweh Selatan berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Barito Utara, kelima pelaku tersebut dengan inisial T, N, Z, S dan R.

“Para pelaku merupakan satu kelompok yang bersama-sama melakukan aksi pencurian secara bergantian, dengan cara memanjat dinding atau jendela rumah korban. Dalam setiap aksi, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Wakapolres, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan dan Kasie Humas Sugiya, saat press release, Senin 14 Oktober 2024.

Disampaikan Eka Yudharma kronologisnya Minggu, 6 Oktober 2024, telah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hasilnya, teridentifikasi lima orang pelaku yang diduga merupakan kelompok spesialis pencurian ponsel (Curat) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

BACA JUGA:  Polres Masih Tertutup Soal Pembunuhan Ibu dan Anak di Seruyan

Lebih lanjut, Senin 7 Oktober 2024 Unit Opsnal sekitar pukul 05.00 WIB, berhasil mengamankan satu orang pelaku T di Muara Teweh dan hari yang sama Unit Opsnal dan Unit Pidum sekitar pukul 14.00 WIB telah mengamankan pelaku sebanyak tiga orang S, N dan R dan hari yang sama pula sekitar pukul 19.00 WIB telah diamankan pelaku satu orang yakni Z di Muara Teweh.

“Dari keterangan para pelaku telah beraksi sebanyak lima kali sejak awal September 2024 hingga Oktober 2024 atau kurun waktu satu bulan. Sehingga korban mengalami kerugian sebanyak tiga unit HP dan uang Rp. 60.850.000,” jelas Eka Yudharma.

BACA JUGA:  Ketua PPS Handil Sohor Diperiksa Satu Jam Lebih di Bawaslu Kotim

Sementara itu, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa tiga buah HP, satu unit sepeda motor Honda Revo, dua lembar jaket merk Wolker, satu lembar celana jeans pendek, dua buah tas merk Alto dan Zippart Outdor dan dua lembar kaos lengan pendek.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(isk)