SAMPIT – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menanggapi adanya pro kontra pemakaian aset olahraga sebagai tempat untuk menggelar even non olahraga.
“Keolahragaan yang ada di kabupaten Kotawaringin Timur tentunya acuannya sudah ada Perbupnya (Peraturan Bupati) dalam rangka pemanfaatannya,” kata Riskon, Jumat 18 Oktober 2024.
Riskon menyampaikan Komisi III sudah menyampaikan ke Dinas Pemuda dan Olahraga ketika rapat kerja agar memberikan pertimbangan untuk penyelenggaraan even-even yang memang bukan berhubungan dengan keolahragaan.
Karena tentunya ada konsekuensi dari kegiatan itu memanfaatkan venue-venue yang sudah ada, muncul pro kontra, aset yang dibangun dengan anggaran yang memang tidak sedikit, kemudian dalam pemeliharaannya.
“Kami selalu mengingatkan Dispora selaku leading sektor dari bidang olahraga untuk betul-betul pemanfaatan venue itu disesuaikan dengan aturan yang ada, sehingga dunia olahraga Kotim yang memang sudah difasilitasi dengan venue yang sudah standar bisa optimal dalam rangka mengangkat perkembangan keolahragaan hingga bisa melahirkan bibit-bibit atlet yang betul-betul membawa prestasi dan membawa nama harum Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
Diketahui bahwa lapangan sepak bola stadion 29 Nopember Sampit dijadikan lokasi konser NDX AKA, padahal kondisi rumput sudah standar internasional, sehingga menuai pro kontra masyarakat. Terlihat setelah konser banyak sampah berserakan, sebagian rumput ada yang rusak dan layu yang mana sebelumnya masih terlihat hijau.
(nardi)











