SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul Lumban Gaol mengeluarkan surat instruksi terkait penurunan spanduk dan baliho bergambar Bupati dan Wakil Bupati definitif di lingkungan kantor pemerintah daerah se-Kotim.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor 200.2/415/SETDA.TAPEM, yang ditetapkan di Sampit pada Senin, 28 Oktober 2024.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Kotim.
Yang mana sempat menjadi perhatian karena memasuki masa kampanye dan Bupati Kotim saat ini diisi oleh Penjabat Sementara.
“Menimbang bahwa Bupati dan Wakil Bupati definitif masih berstatus cuti diluar tanggungan negara hingga 23 November 2024,” ujarnya dalam surat tersebut.
Sekda menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kotim untuk segera melepas spanduk atau baliho bergambar keduanya di area kantor pemerintah daerah maupun kecamatan.
Sekda Kotim menekankan pentingnya pelaksanaan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan pemilu dan netralitas aparatur pemerintah daerah dalam proses pilkada.
Terpantau sebelumnya sejumlah kantor dinas maupun pelayanan kesehatan masih memasang foto baliho Halikinnor dan Irawati sehingga menjadi perhatian masyarakat karena keduanya sudah cuti maka kampanye dan saat ini Bupati Kotim diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Shalahuddin.
(Nardi)











