SAMPIT – Tersangka kasus penganiayaan di sebuah kafe di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial SW resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit oleh penuntut umum.
SW merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap korban berinisial NA. Tersangka ditahan saat berkas dan tersangka dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Saat pelimpahan berkas tahap II kemarin tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Andep Setiawan, Jumat 1 November 2024.
Artinya dalam waktu dekat tersangka akan segera menjalani proses persidangan untuk pembuktian kasus yang menjeratnya itu di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam kasus ini SW ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 9 September 2024. Ditingkat penyidikan oleh penyidik tersangka tidak ditahan.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan MT. Haryono, tepatnya di CW Coffee, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Tersangka SW, perempuan berusia 25 tahun, diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini.(Naco)