Polres Gunung Mas Musnahkan 62,64 gram Narkotika

Polres Gunung Mas Musnahkan 62,64 gram Narkotika
MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa saat menyampaikan press release pengungkapan kasus Narkoba.

KUALA KURUN – Polres Gunung Mas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali melaksanakan kegiatan  press release pengungkapan tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika dengan jumlah berat bersih 62,64 gram.

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), asisten I Setda, kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Polres Gunung Mas.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, satuan reserse narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada bulan Juni sampai dengan Okt Tahun 2024 sebanyak 11 perkara tindak pidana narkotika.

“Tempat kejadian ini terdiri dari Kecamatan Mihing Raya dua tempat kejadian perkara, Kecamatan Tewah tiga kejadian perkara, Kecamatan Rungan dua kejadian perkara,  Kecamatan Kurun satu kejadian perkara, Manuhing dua perkara, dan Kecamatan Sepang satu perkara” ungkap AKBP Theodorus Priyo Santosa.

BACA JUGA:  KPU Gunung Mas Terima 91.882 Lembar Surat Suara Pilgub Kalteng 2024

Lebih lanjut dikatakannya, untuk jumlah tersangka ada sebanyak 14 orang, terdiri dari 10 orang laki-laki 4 orang perempuan, diantaranya, B (20), E (31), MA (34), A (37), AR (46), N (25), A (23),  S (27), H (39) dan H (22). Sedangkan empat orang perempuan yakni, MY (27), I (40), S (18), AS (30).

“Modus barang bukti yang diamankan satuan reserse narkoba Polres Gunung Mas selama bulan Juni sampai dengan Oktober 2024 dengan berat kotor 67,4 gram dan berat bersih 62,64 gram. Jika diuangkan Rp134.800.000, dimana antara tersangka ini bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kejari Lamandau Gencar Usut Dugaan Penguasaan Lahan Sawit Ilegal

Dikatakannya, dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Gunung Mas telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 333 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba diwilayah tersebut.

Semetara itu, Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berupaya  menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi  keselamatan masyarakat yang ada di Kabupaten Gunung Mas,” jelasnya.

(ale)