PALANGKA RAYA – Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jaya Smaya Monong mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi menekan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di daerahnya.
“Kami sudah mengusulkan, surat tertanggal 3 Maret 2025. Saya sudah mengusulkan untuk wilayah pertambangan rakyat kepada Pak Gubernur yang mana nanti akan diteruskan ke pihak kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian ESDM,” ujar Jaya saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa pengusulan WPR ini merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk mencegah aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Usulan tersebut telah ia sampaikan secara langsung kepada Gubernur Kalteng dan para pemangku kepentingan.
Jaya menyebut, pengajuan WPR telah beberapa kali disampaikan dalam berbagai pertemuan dengan Gubernur, termasuk saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Gunung Mas beberapa waktu lalu.
“Dan untuk di wilayah Gunung Mas, lebih dari 8.000 hektare untuk WPR-nya, dan tersebar di 12 kecamatan dan di 95 desa,” tambahnya.
Lebih Lanjut Bupati Jaya mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan 12 kecamatan untuk lokasi WPR untuk mengakomodir sebagian masyarakat yang berprofesi sebagai penambang emas.
“Jadi itu upaya yang kami lakukan dan saat ini sedang berproses di pemerintah provinsi,” benernya.
Terkait upaya penindakan PETI, Jaya menyampaikan bahwa saat ini pihak Polda Kalteng tengah melakukan razia dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Pihak Polda Kalteng sedang melakukan penertiban atau razia. Dan kalau dari upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tentunya sudah maksimal. Saat ini masih berproses, dan kami di daerah prinsipnya selalu bersinergi dengan stakeholder dan semua pihak yang terkait,” pungkasnya.
(Syauqi)












