SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaika kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi diikuti sekitar 101 kepala sekolah, Kamis 7 November 2024.
“Terima kasih pada Kejaksaan telah menginisiasi kegiatan ini,diharapkan semakin menambah pengetahuan kepala sekolah dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Irfansyah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim diwakili Kasi Inteligel Nofanda Prayudha memaparkan kampanye anti korupsi kepada para kepala sekolah, bendahara, komite sekolah TK SD SMP di Kantor Disdik Kotim Jalan Jenderal Sudirman Km6 Sampit.
Dalam materi yang disampaikan ia menjelaskan bagaimana memahami tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga dapat mencegah Potensi Tipikor di satuan kerja masing-masing.
Kejari ingin memberikan pemahaman pada guru atau kepala sekolah karena sering terlibat dalam pengelolaan dana bersumber dari negara, sehingga guru sudah memahami aturannya dan menghindari pelanggaran.
“Guru sebagai pintu masuk edukasi untuk generasi muda sebagai tunas bangsa, maka diharapkan dapat meneruskan memberikan pendidikan anti korupsi pada anak-anak didik, mereka jadi contoh kepada siswa, seperti slogan kita Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” tegasnya.
Ian menyampaikan tugas utama guru adalah mendidik, namun ada tugas tambahan mereka bisa menjadi bendahara atau mengelola keuangan sekolah.
Karena itu bukan tugas utama mereka, sehingga ada yang belum memahami aturan, maka perlu diberikan pengetahuan lebih untuk mengelola tugas mereka tersebut.
(nardi)











