Kasus Dugaan Penipuan Tiket Konser, Tersangka Wara Wiri Fest Resmi Dilimpahkan ke Kejari

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melimpahkan tersangka kasus penipuan tiket konser Wara Wiri Fest Kalteng, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Senin 2 Desember 2024.

Tersangka berinisial AP, seorang publik figur sekaligus pemilik akun Instagram @warawirifestkalteng, diduga menipu ratusan orang yang telah membeli tiket konser tersebut.

Kepala Seksi Intel Kejari Palangka Raya, Januar Hapransyah, mengatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum pelimpahan tersangka dilakukan.

“Tersangka sudah menjalani pemeriksaan fisik, kesehatan, dan materil, serta didampingi oleh kuasa hukumnya,” jelas Januar.

AP disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini berawal dari rencana konser bertajuk Wara Wiri Fest Kalteng yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2023.

Konser yang dipromosikan dengan mendatangkan artis Tulus dan NDX AKA ini menarik perhatian masyarakat dari dalam dan luar Palangka Raya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa 715 tiket telah terjual dengan total pendapatan mencapai Rp 215 juta.

Namun, pada Oktober 2023, tersangka membatalkan konser secara sepihak tanpa memberikan penjelasan memadai.

“Masyarakat yang menjadi korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dari jumlah tiket yang terjual, hanya 157 pembeli yang mendapatkan pengembalian dana senilai Rp 90 juta. Sementara 207 pembeli lainnya dengan nilai kerugian Rp 108 juta belum menerima refund,” ujar Erlan, Rabu 30 Oktober 2024.

Penyelidikan menunjukkan sebagian dana dari penjualan tiket digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Penasehat Hukum AP, Mikhael Agusta, menyatakan bahwa kliennya tidak berniat melakukan penipuan.

baca juga ...  Update Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalteng 11 September

Menurutnya, pembatalan konser disebabkan oleh masalah teknis, dan AP tengah berupaya mengembalikan uang kepada pembeli tiket.

“Hingga saat ini, sekitar Rp79 juta telah dikembalikan. Klien kami berkomitmen menyelesaikan refund untuk seluruh pembeli. Tidak ada niat untuk menipu dalam kasus ini,” tegas Mikhael, Senin 2 Desember 2024.

Mikhael meminta masyarakat yang belum mendapatkan refund untuk bersabar, mengingat kliennya masih menjalani proses hukum.

Dengan pelimpahan kasus ini, Kejari Palangka Raya akan melanjutkan proses hukum dan menyusun dakwaan untuk dibawa ke persidangan.

(Sya’ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!