KASONGAN – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, baru saja melaksanakan pembebasan bersyarat bagi lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman, Selasa 3 Desember 2024.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kasongan, Yurdani, menyatakan bahwa proses pembebasan bersyarat dilakukan setelah melalui evaluasi yang ketat.
“Kami memastikan bahwa setiap WBP yang dibebaskan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk berpartisipasi aktif dalam program rehabilitasi dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya terus berupaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan mantan WBP dapat menjadi individu yang produktif dan tidak terjerumus kembali ke dalam masalah hukum.
“Semoga langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi narapidana lainnya untuk terus berusaha memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.
(Bitro)











