SUKAMARA – Dalam upaya mencapai kabupaten kota sehat, sebanyak 10 desa dan kelurahan di Kabupaten Sukamara mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) atau Open Defecatio Free (ODF), Selasa 3 Desember 2024.
Deklarasi di laksanakan di Aula Kantor Desa Natai Sedawak Kecamatan Sukamara yang disaksikan langsung oleh Pj Sekda Sukamara Yofi Yudistira serta Forkompinda.
“Saya mengapresiasi kepada desa dan kelurahan yang telah berhasil mencapai desa stop buang air besar sembarangan, desa ODF,” kata Yofi Yudistira.
Sepuluh desa yang berkomitmen untuk terbebas dari kebiasaan BAB sembarangan adalah Desa Nibung Terjun Kecamatan Sukamara lalu ada Desa Sungai Damar, Desa Sungai Cabang Barat Kecamatan Pantai Lunci.
Selanjutnya ada Desa Sungai Baru, Desa Pulau Nibung, Kelurahan Jelai Kecamatan Jelai dan Desa Jihing, Desa Air Dua di Kecamatan Permata Kecubung serta Desa Pangkalan Muntai dan Kelurahan Mendawai di Kecamatan Sukamara.
Yofi Yudistira berharap, dengan adanya deklarasi tersebut mampu menambah spirit bagi pelaksanaan lima pilar utama Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menuju masyarakat yang sehat dan produktif.
“Kita untuk sama-sama mengejar ketertinggalan sehingga pada tahun 2025 nanti seluruh desa atau kelurahan di Kabupaten Sukamara mencapai 100 persen desa atau kelurahan ODF,” harapnya.
Kegiatan deklarasi desa SBS atau ODF tersebut dirangkai dengan acara publikasi data stunting dan Lomba Balita Indonesia (LBI) tingkat Kabupaten Sukamara.
(enn)











