NANGA BULIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 7,7 kilogram. Tiga tersangka ditangkap dalam dua operasi terpisah. Hal ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau, Kamis 5 November 2024.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan ini melibatkan dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (16/10) pukul 13.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM.1, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang. Dua tersangka, SD dan RZ, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 7,2 kilogram.
“Ini pengiriman pertama mereka,” kata Bronto.
Penangkapan kedua terjadi pada Senin (18/11) pukul 16.35 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM.15, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Tersangka berinisial LL ditangkap dengan barang bukti 414,44 gram sabu.
“Tersangka LL ini residivis kasus serupa. Dia sudah tiga kali mengirim barang sebelumnya,” tambahnya.
Menurut Kapolres, sabu ini berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui jalur darat. Ketiga tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
Barang bukti yang diamankan dari dua kasus yaitu 7 bungkus plastik sabu seberat 7.294 gram, 1 bungkus sabu seberat 0,39 gram, tas belanja, handphone, uang tunai Rp1,2 juta, dan 1 mobil Honda warna Electric Lime Metallic (KH 8242 LB).
Kapolres menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 20 tahun, hukuman mati, atau denda hingga Rp10 miliar.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Lamandau,” tegas Bronto.
Saat ini, Polres Lamandau bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan pengedar lainnya.
“Ini bukti keseriusan kami menjaga Kalimantan Tengah dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
(andre)