Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 55,28 Gram

IST/BERITASAMPIT - Kapolres Katingan didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Katingan, Kasat Narkoba Polres Katingan memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 5 Desember 2024.

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis methamphetamine dengan total berat bersih 55,28 gram di Markas Polres Katingan, Kamis 5 Desember 2024.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Kepala Satuan Narkoba Polres Katingan, para tersangka, serta personel Satuan Narkoba Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto menyatakan bahwa barang bukti narkotika yang dihancurkan terdiri dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Katingan. Proses penghancuran ini dilakukan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Katingan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Tersangka MH Sebut Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Mati Warga Janggal

“Pihak kami memeriksa barang bukti menggunakan alat uji narkotika merek IDenta. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa warna cairan telah berubah menjadi ungu, yang dapat dipastikan mengandung methamphetamine,” ujarnya.

Selanjutnya, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, yaitu berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: B-3178/0.2.18/Enz.1//11/2024 tanggal 15 November 2024, adalah 4,07 gram narkotika jenis methamphetamine yang akan dimusnahkan.

Kemudian berdasarkan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: B-3176/0.2.18/Enz.1//11/2024 tanggal 15 November 2024, sebanyak 8,19 gram narkotika jenis methamphetamine akan dimusnahkan. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: B-3314/0.2.18/Enz.1//11/2024 tanggal 26 November 2024, sebanyak 43,02 gram juga akan dimusnahkan, sehingga total keseluruhan mencapai 55,28 gram.

BACA JUGA:  Tega! Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur

“Barang bukti narkotika jenis methamphetamine tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin penggiling yang dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke saluran pembuangan di hadapan tersangka sebagai pemilik barang tersebut,” pungkasnya.

(Bitro)