PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan siap menghadapi gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024 yang rencananya akan diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi (Koyem-SHD), di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami yakin bahwa proses Pilgub sudah berjalan sesuai ketentuan. Kami siap menghadapi gugatan di MK dengan membawa semua bukti dari C hasil rekapitulasi,” kata Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Wawan Wiraatmaja, Minggu 9 Desember 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan, menyusul penolakan saksi Paslon Koyem-SHD terhadap berita acara hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Kalteng di Hotel Aquarius Palangka Raya, Minggu 8 Desember 2024.
Saksi Koyem-SHD, Moses, menyebut adanya ketidakkonsistenan dalam data perhitungan suara dari KPU. Dimana terdapat selisih sekitar 19 ribu suara dalam rekapitulasi KPU. Hal itu menyebabkan hilangnya sekitar 13 ribu suara milik Paslon Koyem-SHD. Ia juga menyoroti bahwa paslon nomor urut 1 dan 4 mengalami masalah serupa.
“Berdasarkan tracking dari C Hasil KPU sendiri, kita sesuaikan berdasarkan tahapan kemudian hilang sekitar di 19 ribu. Artinya tidak konsisten dari hasil rekap di TPS sampai dengan pleno hari ini,” ujar Moses.
Atas hal itu, dirinya akan menyerahkan proses hasil pleno tersebut ke tim hukum Koyem-SHD. “Selanjutnya akan kami serahkan ke bagian hukum, seperti apa nantinya, karena ini bagian dari proses, supaya kita bisa berproses di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Moses menegaskan bahwa langkah penolakan hasil pleno rekapitulasi adalah bentuk protes dan bagian dari persiapan gugatan ke MK. “Kita menolak hasil itu, tidak mungkin kita menggugat ke MK tapi kita setuju dengan proses itu (Pleno) KPU, maka kita nyatakan kita menolak,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai adanya dugaan kemungkinan Pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilgub Kalteng, Moses mengatakan tim hukum Koyem-SHD sedang mempersiapkan segala sesuatu yang akan disampaikan di sidang MK.
“Untuk TSM teman-teman hukum dari Paslon nomor urut 2 sudah mempletting (mempersiapkan segala sesuatunya), nanti kita sampaikan semu di sidang MK,” tambahnya.
Terkait keberatan tersebut, Wawan menegaskan bahwa proses Pilgub telah sesuai dengan aturan dilakukan secara transparan mulai dari perhitungan suara ditingkat TPS, hingga di KPU Provinsi.
“Kalau ada kesalahan atau pelanggaran akan diadakan perbaikan salah satunya pemungutan suara ulang (PSU). Kemudian ada penghitungan suara ulang jika ada keraguan terhadap hasil di setiap TPS, dan itu semua dilaksanakan diawasi oleh Bawaslu,” kata Wawan.
Terkait dugaan selisih suara, Wawan memastikan bahwa semua perubahan dalam rekapitulasi telah tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua proses tercatat, contoh ada suara yang berubah itu tercatat dan diketahui dan transparan. Artinya kami bisa mempertanggung jawabkan itu,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU, Paslon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 484.754 suara sah. Paslon nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi, berada di posisi kedua dengan 468.925 suara sah.
Paslon nomor urut 1, Willy M Yoseph-Habib Ismail, memperoleh 279.426 suara sah, sementara Paslon nomor urut 4, Abdul Razak-Sri Suwanto, mengantongi 67.385 suara sah.
Hasil tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 79 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi.
(Syauqi)