Bawaslu Katingan Proses Laporan Paslon Sakariyas- Endang Terkait Dugaan Adanya Praktik Pemilih yang Tidak Sah

BITRO/BERITASAMPIT - Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung.

KASONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan sedang melaksanakan proses pemeriksaan terhadap laporan dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Sakariyas-Endang Susilawatie, terkait dugaan adanya praktik pemilih yang tidak sah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung, menyatakan bahwa setelah pengumuman hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Katingan mengenai Pilkada Katingan, pasangan calon nomor tiga yang memperoleh suara terbanyak, yaitu pasangan calon nomor satu, telah mengajukan laporan dengan menghadirkan saksi-saksi dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai kecamatan.

BACA JUGA:  Nuryakin Resmi Gabung Gerindra, Pengamat Sebut Langkah Cerdas untuk Maksimalkan Gugatan Pilkada

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi TPS yang dihadirkan oleh pasangan calon nomor satu masih berlangsung,” ungkap Yosafat E. Kawung, saat ditemui di kantor Bawaslu Katingan, Senin 9 Desember 2024.

Yosafat menambahkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk meneliti pelanggaran yang dilaporkan oleh pasangan calon nomor satu.

“Kami akan melakukan pemeriksaan silang secara langsung dengan saksi-saksi TPS yang ada,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah TPS yang bermasalah, Yosafat tidak merinci berapa banyak TPS yang mengalami masalah, namun ia menyebutkan bahwa terdapat di beberapa kecamatan.

BACA JUGA:  Usai Dilantik, Pj Sekda Katingan Langsung Pimpin Rapat Perdana

“Untuk jumlah TPS, saya perlu melihat datanya terlebih dahulu, tetapi menurut saksi-saksi yang dihadirkan, mereka berasal dari beberapa kecamatan,” jelasnya.

Bagi Yosafat, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk menerima laporan yang disampaikan dan perlu melakukan klarifikasi sebelum mengambil keputusan atau memberikan rekomendasi.

“Apapun laporan yang masuk, kami terima, tetapi sebelum rekomendasi dikeluarkan, kami harus memeriksa dan mengklarifikasi setiap dugaan pelanggaran yang diajukan,” tuturnya.

(Bitro)