NANGA BULIK – Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Kecamatan Belantikan Raya akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
Mereka adalah AY dan MA, yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek tahun 2021 tersebut.
“Keduanya langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan. Ada cukup bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka,” kata Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima, Selasa 10 November 2024.
Kasus ini bermula dari proyek SAB non-standar perpipaan di kawasan transmigrasi Kahingai. Alih-alih memberikan akses air bersih kepada masyarakat, proyek ini malah jadi ladang korupsi. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp800 juta lebih.
“Kami menduga ada penggelembungan anggaran, pelaksanaan proyek juga tidak sesuai spesifikasi,” tambah Ketua Penyidik, Angga.
AY dan MA kini mendekam di tahanan. Kejari Lamandau memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga tuntas.
Penahanan kedua tersangka ini bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2024. Kejari Lamandau menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku korupsi.
Sementara itu, penyidik masih mendalami kasus ini. Tak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang terlibat dalam proyek mangkrak tersebut dan akan ada tersangka baru.
“Kalau ada bukti baru, tentu kami akan kembangkan,” tutup Angga.
(andre)