Kajari Palangka Raya Akui Banyak Laporan Dugaan Korupsi Sepanjang Tahun 2024

SYAUQI/BERITASAMPIT - Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud.

PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya menerima banyak laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran di Kota Palangka Raya. Laporan tersebut sebagian besar berasal dari masyarakat, khususnya pemerhati antikorupsi dan pembangunan.

Hal itu disampaikan Andi usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) pada Senin, 9 Desember 2024.

“Selama satu tahun terakhir ini juga terkait evaluasi, banyak laporan pengaduan dari masyarakat, utamanya dari pemerhati anti korupsi dan pemerhati pembangunan yang melaporkan kepada kita beberapa indikasi adanya penyimpangan,” kata Andi.

BACA JUGA:  Evaluasi Program Pokja PPSP Kalteng 2024, Fokus pada Penyusunan SK Gabungan dan Peningkatan Sinergi Antar Perangkat Daerah

Namun, setelah ditelaah lebih lanjut, sebagian besar laporan tersebut tidak menunjukkan kerugian negara yang signifikan dan adanya unsur kesengajaan (mens rea).

Menurutnya dia, banyak kasus yang terjadi karena kesalahan dalam pengelolaan anggaran, bukan karena niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi pada suatu pembangunan.

“Setelah kita pelajari nilai kerugian negara juga tidak terlalu signifikan dan perbuatannya kalau dilihat dari segi mens rea bukan kesengajaan. Tetapi adanya kesalahan dalan pengelolaan anggaran,” Jelasnya.

BACA JUGA:  DPRD Kalteng Tetapkan Raperda APBD 2025, Pagu Belanja Daerah Naik Rp706 Miliar

Untuk itu, pihaknya lebih mengutamakan langkah pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah ini dilakukan dengan meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk menghitung kerugian negara secara cepat agar uang dapat segera dikembalikan.

“Kita serahkan ke APIP untuk segeramelakukana penghitungan sehingga segera dilakukan pengembalian uangnya kepada negara,” pungkasnya.

(Syauqi)