NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi menetapkan Nindyo Purnomo sebagai buronan dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan fasilitas sarana air bersih (SAB) di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.
Hingga kini, Nindyo Purnomo, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek peningkatan SAB Non Standar Perpipaan pada 2021, belum memenuhi panggilan hukum untuk menjalani sisa masa hukumannya.
“Kami telah melayangkan tiga kali panggilan pada 31 Oktober, 8 November, dan terakhir 14 November. Namun, yang bersangkutan tidak menggubris semua panggilan tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima, Selasa 10 Desember 2024
Penetapan status DPO ini dilakukan setelah Mahkamah Agung pada 19 September 2024 memutuskan memperberat hukuman Nindyo menjadi dua tahun penjara. Kejari Lamandau menyatakan bahwa Nindyo wajib menjalani sisa masa hukumannya sesuai putusan tersebut.
Pihak keluarga dan pengacara Nindyo juga disebut tidak kooperatif. Bahkan, menurut keterangan pihak Kejari, pengacara Nindyo mengaku tidak pernah lagi berkomunikasi dengan kliennya sejak Nindyo keluar dari rutan beberapa waktu lalu.
“Kami berharap Nindyo Purnomo segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri untuk memenuhi tanggung jawab hukumnya,” tegas Bersy.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena proyek air bersih yang gagal tersebut sangat berdampak pada masyarakat transmigrasi di Desa Kahingai.
Kegagalan proyek yang seharusnya meningkatkan akses air bersih ini dinilai sebagai salah satu bentuk kerugian besar bagi warga setempat.
Kejari Lamandau terus berupaya menangkap Nindyo Purnomo untuk menegakkan hukum secara maksimal.
(andre)