PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan dua tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda, Senin 9 Desember 2024.
Kedua tersangka ini berinisial W dan S, masing-masing terkait dengan kasus proyek yang berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud, melalui Kasi Intel Kejari, Datman Kataren, mengungkapkan bahwa tersangka W terkait dengan dugaan korupsi Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) atau proyek pembuatan sumur bor yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018.
Sementara itu, tersangka S terjerat dalam kasus program pemerintah pusat KOTAKU atau Kota Tanpa Kumuh, yang dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Datman Kataren menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan tersangka W merupakan pengembangan dari kasus yang pertama kali muncul pada 2018 lalu, sedangkan kasus yang melibatkan tersangka S berstatus sebagai Sprindik sejak tahun 2022.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Baihaki, menjelaskan bahwa pada kasus dugaan korupsi terkait sumur bor, Mahkamah Agung telah memvonis Arianto, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta.
Arianto yang berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada proyek tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bekerja sama dengan pihak lain.
Baihaki menjelaskan bahwa proyek sumur bor sebanyak 700 titik yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya dilaksanakan dengan metode swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA). Namun, Arianto malah menunjuk pihak ketiga yang tidak berwenang sebagai pelaksana proyek tersebut.
“Dalam amar putusan Mahkamah Agung disebutkan bahwa masih ada kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar yang harus dibebankan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk tersangka W,” ujar Baihaki saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka W diduga melakukan perbuatan yang sama seperti Arianto, dengan memanfaatkan proyek pembuatan sumur bor di tujuh titik sebagai kegiatan yang seharusnya swakelola tetapi justru dilimpahkan kepada pihak ketiga.
Akibat perbuatan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp180,85 juta dari total anggaran proyek sebesar Rp300 juta.
Baihaki juga menegaskan bahwa modus yang digunakan tersangka W adalah melibatkan masyarakat dengan memberikan upah sebagai pekerja, namun melakukan penyaluran dana yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Di sisi lain, untuk kasus KOTAKU, tersangka S yang menjabat sebagai ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dipercayakan mengerjakan proyek tersebut dengan nilai anggaran Rp300 juta. Proyek ini bertujuan membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Namun, dalam pelaksanaan proyek ini, tersangka S melanggar prosedur dengan memperkerjakan individu yang tidak memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan.
Baihaki mengungkapkan bahwa tersangka S juga diduga membagi-bagikan kelebihan dana yang seharusnya disetor ke kas negara.
“Kami menemukan bahwa S tidak melaksanakan proyek ini sesuai prosedur, justru mempekerjakan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria, serta membagi-bagikan sisa anggaran proyek,” terang Baihaki.
(Sya’ban)











