PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2024 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 10 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, menyampaikan pentingnya pengendalian dan evaluasi dalam pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 275 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengendalian dan evaluasi pembangunan mencakup perumusan kebijakan perencanaan pembangunan serta penilaian terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
“Gubernur, sebagai Wakil Pemerintah Pusat, memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan di kabupaten dan kota,” ujar Sri Widanarni.
Sebagai tindak lanjut, hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah pada Biro Administrasi Pembangunan memiliki tugas menyusun bahan kebijakan, melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian administrasi pembangunan wilayah.
Sri menambahkan bahwa pihaknya telah meminta laporan secara periodik dari perangkat daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terkait kegiatan pembangunan konstruksi tahun 2024 yang didanai oleh APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
“Laporan ini bertujuan untuk mengetahui pencapaian kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan,” jelasnya.
Ia berharap rapat koordinasi ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi, sehingga dapat menghimpun data pelaksanaan pembangunan konstruksi sebagai bahan pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan ke depan.
“Dengan adanya data yang lengkap dan terhimpun, dokumen laporan ini dapat menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan arah pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran,” tutup Sri Widanarni.
(Sya’ban)











