Penyidik Polda Kalteng Bersama Pelapor Kasus Penyerobotan dan Perusakan Eks Makam Lakukan Pengecekan Lapangan

SAMPIT – Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan eks makam keluarga Yanto E Saputra di Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir dan bahkan setelah naik ke Laporan Polisi (LP) dan pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu, kini penyidik dari Ditkrimum Polda Kalteng melakukan pengecekan lapangan.

Yanto selaku pelapor mengatakan, pengecekan lapangan dilakukan pada Selasa 11 Desember 2024 di areal eks makam yang dirusak.

“Kami sudah menunjukkan lokasi yang menjadi objek masalah, sesuai yang kami adukan,” kata Yanto usai pengecekan lapangan tersebut.

Yanto mengaku mengapresiasi kepada pihak Polda Kalteng yang dengan cepat memproses laporannya itu, dan berharap kasus itu segera naik ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Saat ditanya, terkait bukti dan saksi yang diperiksa oleh penyidik, Yanto yakin semuanya sudah lebih dari cukup, dan bahkan saat pengecekan lapangan semua saksi sebatas termasuk pihak Kedamangan juga turut dihadirkannya.

“Karena bukti saksi kita kuat itulah sejak awal berproses secara ada gugatan kami dikabulkan, kami berharap penanganan di Polda ini segera naik ke penyidikan,” tegas Yanto.

Yanto menegaskan dirinya hanya menuntut keadilan, karena sejak awal tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk bertanggung jawab atas masalah tersebut.

Sebelumnya Yanto melayangkan laporan kepada PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) berdasarkan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STTLP/204/X/YAN.2.5./2024/SPK berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/203/X/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 22 Oktober 2024 atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan eks makam.

“Mungkin dalam waktu dekat ini saya akan di BAP, tinggal menunggu panggilan saja dari penyidik Ditkrimum Polda Kalteng,” kata Yanto, Selasa 29 Oktober 2024.

Dalam kasus ini Yanto melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385.

baca juga ...  Menhub Ajak Masyarakat Mudik Lebih Awal untuk Hindari Penumpukan Arus Kendaraan

Yanto mengatakan, kasus ini akan terus mereka kawal karena sejak awal berbagai langkah dan upaya yang sudah dilakukannya, namun dari pihak perusahaan tidak sama sekali beritikad baik untuk menyelesaikannya.

Padahal selama ini kata Yanto dirinya justru adalah korban dan bahkan sudah mengantongi putusan secara adat melalui sidang adat yang digelar oleh pihak Kedamangan Tualan Hulu atas permasalahan pengrusakan itu.

“Kami yakin berada di posisi benar dan akan ada tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

(BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!