Sakariyas-Endang Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Keputusan KPU Katingan

KASONGAN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan nomor urut 1, Sakariyas-Endang Susilawatie, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terkait dengan hasil keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan.

Ketua Tim Advokasi Paslon Nomor 1, Hari Setiawan, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya memang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, mereka belum dapat menyampaikan materi gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, karena masih dalam proses.

“Saat ini masih dalam proses perbaikan. Nanti kami akan memberikan informasi lebih lanjut, jika semuanya sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya kepada awak median saat dihubunginmelalui WhatsApp Video Call, Selasa 10 Desember 2024.

Menurut Hari, pihaknya belum dapat memberikan data atau pembaruan, karena masih dalam proses.

“Itulah yang dapat saya sampaikan kepada rekan-rekan media untuk saat ini. Nanti akan ada sesi di mana kami akan mempresentasikan (materi gugatan) kepada teman-teman. Jadi biarkan proses itu terjadi terlebih dahulu, mohon maaf kami tidak dapat menyampaikan hal tersebut saat ini,” tuturnya.

Namun, menurutnya, setelah semua ini diproses, ia akan terdaftar di Mahkamah Konstitusi. “Baiklah, teman-teman, kalian juga bisa melihatnya di sana (situs MK,), karena kami masih belum tahu apakah proses ini akan diterima atau tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan sekali lagi bahwa sebagai Tim Advokasi sedang menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Ketika ditanya apakah gugatan tersebut terkait dengan hasil keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau hal serupa, Hari menjelaskan bahwa salah satu objeknya memang seperti itu.

“Gugatan telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2024. Sebenarnya, menurut sistem, gugatan tersebut sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi. Namun, mereka (MK) masih memerlukan berkas yang harus dibawa dan diserahkan kepada MK. Harapan kami adalah agar gugatan ini diterima sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

baca juga ...  Bupati Sakariyas, Inginkan DAD Bisa Mengakomodir Permasalahan Adat Dayak

Hari juga menambahkan bahwa saat ini terdapat enam orang dari Tim Hukum untuk Paslon 1 yang mendampingi Kantor PMH LAW FIRM. Selain dirinya sebagai Ketua Tim, terdapat juga Guruh Eka Saputra, SH, MH, Aprianto Debon, SH, MH, Marison Sihete, SH, Helsyanto, SH, dan Syamsul Qamar, SH.

“Namun nanti, akan ada tambahan Tim Advokasi yang akan mendampingi kami,” tutupnya.

(Bitro)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!