Sengketa Pilkada, Tujuh Paslon di Kalteng Ajukan Gugatan ke MK

PALANGKA RAYA – Sebanyak tujuh pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Selasa 10 Desember 2024, pukul 13.00 WIB.

Gugatan diajukan karena ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tujuh paslon yang mengajukan gugatan tersebut adalah Erlin Hardi-Alberkat Yadi (Kabupaten Kapuas), Sanidin-Siyono (Kabupaten Kotawaringin Timur), Sakariyas-Endang Susiawatie (Kabupaten Katingan), Hendra Lesmana-Budiman (Kabupaten Lamandau), Rojikinnoor-Vina Panduwinata (Kota Palangka Raya), Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Kabupaten Barito Utara), serta Nuryakin-Doni (Kabupaten Murung Raya).

Selain Pilkada di tingkat kabupaten/kota, Pilkada Gubernur Kalteng juga berpotensi berakhir di MK. Tim dari pasangan calon nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi (Koyem-SHD), berencana menggugat hasil rapat pleno tingkat provinsi yang menetapkan paslon lain sebagai pemenang.

Pengamat politik sekaligus akademisi dari Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan, menyatakan bahwa gugatan ke MK telah diprediksi sebagai langkah terakhir bagi paslon yang kalah tipis dalam perolehan suara.

Ricky mengungkapkan bahwa dirinya telah memprediksi gugatan ke MK akan menjadi pilihan utama bagi para paslon yang kalah.

Namun, ia menyoroti tantangan yang dihadapi MK dalam memproses banyaknya gugatan dari berbagai daerah di Indonesia akibat mekanisme Pilkada serentak.

“Jika gugatan tidak lengkap atau lemah secara bukti dan argumen, besar kemungkinan gugatan tersebut akan kandas. Waktu yang dimiliki MK untuk memproses semua perkara juga sangat terbatas,” jelas Ricky, Selasa 10 Desember 2024.

KPU dan Bawaslu Siap Hadapi Gugatan

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan paslon ke MK berpotensi memengaruhi hasil Pilkada, bergantung pada putusan MK.

baca juga ...  Kalteng Tuan Rumah Training of Trainer KMHDI Regional Kalimantan

“Tergantung dalil yang diajukan dalam gugatan. Bisa saja MK memutuskan pembatalan hasil Pilkada di daerah tertentu, atau memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Semua tergantung penilaian dan keputusan MK,” ungkap Nurhalina.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum menentukan keputusan, MK akan memverifikasi kelengkapan syarat formil dan materiil dari setiap gugatan.

“Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, MK bisa menolak gugatan tanpa proses lebih lanjut. Jadi, semuanya tergantung bukti dan argumen yang diajukan paslon,” katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan di MK.

“Kami yakin seluruh proses Pilkada telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari pemungutan suara di TPS, rekapitulasi suara, hingga penetapan hasil. Semua dilakukan secara transparan dan diawasi oleh Bawaslu,” ujar Wawan.

Wawan menyatakan bahwa KPU telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, seperti C-Hasil, rekapitulasi, dan dokumen lainnya, untuk membuktikan integritas proses pemilihan.

“Kami juga siap memberikan klarifikasi terhadap semua dalil yang diajukan paslon penggugat. Semua proses yang sudah kami laksanakan sesuai dengan aturan dan diawasi oleh banyak pihak,” tegas Wawan.

Para paslon yang tidak menerima hasil penetapan KPU memiliki waktu tiga hari sejak pengumuman hasil untuk mengajukan gugatan ke MK. Wawan menjelaskan bahwa salah satu syarat penting adalah selisih suara yang memenuhi ambang batas.

“Selisih suara minimal di Kalteng adalah 1,5 persen dari total suara sah. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama bagi MK untuk memproses gugatan,” tambahnya.

Dengan sejumlah gugatan yang diajukan ke MK, dinamika politik Pilkada serentak di Kalteng masih terus bergulir. Keputusan akhir kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga tertinggi yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.

baca juga ...  DPR punya Sekjen Baru, Indra Iskandar

(Sya’ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!