SAMPIT – Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua orang pelangsir BBM subsidi di SPBU 3T.66.743.04 PT IKB dan seorang karyawannya.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bahwa identitas ketiga orang itu yakni SS alias PS (50) yang melangsir BBM jenis Pertalite menggunakan mobil pikap KH 8053 FV.
Dengan satu orang pelangsir laki-laki YS berumur 34 tahun dan satu karyawan SPBU berinisial AP (48) yang terletak di Jalan Cempaka Putih, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Ini adalah pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, SS menggunakan pikap untuk melangsir tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait,” ungkap Erlan, Rabu 11 Desember 2024.
Menurutnya kejadian itu berlangsung pada Sabtu 7 Desember 2024 pukul 18.30 WIB di SPBU tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat di lokasi kejadian
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu pikap Carry warna hitam, sebelas jerigen ukuran kurang lebih 31 liter dengan isi Pertalite 340 liter, 26 jerigen kosong ukuran 31 liter, 10 nota pembelian Pertalite yang dikeluarkan oleh SPBU tersebut.
Adapun modus operandi para pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni saat itu satu unit pikap Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8053 FV milik SS sedang melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite di SPBU 3T.66.743.04 PT IKB yang diduga tanpa dilengkapi dengan perizinan dari instansi terkait.
Adapun ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
(Jimmy)











